MAKALAH
TENTANG MEMAHAMI ARTI
PENTING PEMBUKAAN UUD 1945
UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
Dosen Pembina:
Pak Minto Santoso,
S.Pd., M.Pd
ANGGOTA :
BAGUS PRASETIA
ANA HALIMAH
LAILA NUZULYA RAHMA
RADITE FAIKH FADILAH
SUCI NURJANAH
FAKULTAS
KEGURUAN DAN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM
BALITAR
OKTOBER 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang memahami arti
penting pembukaan UUD 1945 ini dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Minti Santoso, S.Pd., M.Pd. yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kami
mengenai peahaman arti pentingnya pembukaan UUD 1945. Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu,kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah
sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah
yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari anda demi perbaikan
makalah ini di waktu yang akan datang.
Blitar, 28 Oktober 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latarbelakang Masalah
Pembukaan UUD
1945 memiliki arti yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Pembukaan UUD
1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing memilki spesifikasi
tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga
memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan dengan pasal-pasal di dalam UUD
1945. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan
peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia.
Sementara itu,
alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia
terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan dengan pasal-pasal UUD 1945. Banyak
diantara kita yang belum memahami pentingnya Pembukaan UUD 1945. Sebagai warga
negara yang baik seharusnya kita mengetahui arti Pembukaan UUD tersebut. Oleh
karena itu kami mencoba kembali membahas mengenai arti dan pentingnya Pembukaan
UUD 1945. Semoga setelah kita mebahas materi ini, rasa patriotisme akan tumbuh
dalam jiwa kita.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud hakikat pembukaan UUD 1945 ?
2.
Apa makna pembukaan UUD 1945 ?
3.
Bagaimana kedudukan pembukaan UUD 1945 ?
4.
Bagaimana
hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan batang Tubuh UUD 1945 ?
1.3 TUJUAN
1.
Menjelaskan
hakikat pembukaan UUD 1945.
2.
Menjelaskan makna
pembukan UUD 1945.
3.
Menjelaskan
kedudukan pembukaan UUD 1945.
4.
Menjelaskan hubungan antara pembukaan UUD dan batang tubuh UUD
1945.
BAB II
PEMBAHASAN
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing
memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea
pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan kausal
organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat
serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya
negara Indonesia. Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai
keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan
yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah Pembukaan UUD 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia.
2.1 Hakikat Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah Pembukaan UUD 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia.
2.1 Hakikat Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita RI tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,PP dan peraturan-peraturan lainnya.
Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
b.
Pembukaan UUD 1945
Pada Alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum
disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau
legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan
hukum dan sumber dari
segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut: Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena
Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan
kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak
tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah
(Notonagoro, 1974: 45)
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
Dari segi
isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut
:
- Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
- Ketentuan diadakannya UUD Negara.
- Bentuk negara.
- Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
- Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
- Ketentuan diadakannya UUD Negara.
- Bentuk negara.
- Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
1.
Dalam
hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat
kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
2.
Pembukaan UUD
1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan
lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
3.
Pembukaan UUD
1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD
1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak
tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
4.
Pembukaan UUD
1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok
pikiran yang harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Para ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada akhirnya mereka tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada pendapat yang mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya terpisah. Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada kesimpulan sebagai berikut :
1. Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai
kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup
negara yang telah dibentuk.
2. Dalam
jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi,
lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan
terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, di mana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pengertian terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, di mana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pengertian terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
d. Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
1. Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum
hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang
lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
2. Pembukaan
UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara
RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya
suatu tertib hukum di Indonesia.
3. Selain
dari segi yuridis formal juga secara material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD
1945 tidak dapat diubah dan senantiasa melekat pada kelangsungan hidup negara
RI.
2.2 Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama
a. Alinea Pertama
Terkandung suatu pengakuan tentang hak kodrati yang
tersimpul dalam kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala
bangsa ... “Deklarasi kemerdekaan seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam
alinea tersebut merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Pernyataan
ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam
merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk
sosial.
b. Alinea
Ketiga
Terkandung suatu pengakuan :
·
Pengakuan Nilai Relegius dalam pernyataan “ Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha kuasa ...”Mengandung makna bahwa bangsa Indonesia mengakui
nilai-nilai relegius, bahkan menjadi dasar negara (sila pertama) Secara
filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang
Mahakuasa, sehingga kemerdekaan negara Indonesia di samping merupakan hasil
jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga yang merupakan rahmat dari Tuhan
Yang Mahakuasa.
·
Pengakuan Nilai
Moral dalam pernyataan “ ...didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas...”
Mengandung makna bahwa negara dan hak kodrati adalah untuk segala bangsa.
- Pernyataan Kembali Proklamasi yang tersimpul dalam kalimat “...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya...”
Mengandung makna sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
Mengandung makna bahwa negara dan hak kodrati adalah untuk segala bangsa.
- Pernyataan Kembali Proklamasi yang tersimpul dalam kalimat “...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya...”
Mengandung makna sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
c.
Alinea Keempat
Setelah alinea pertama, kedua, dan ketiga menjelaskan
alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, alinea keempat
memperinci lebih lanjut prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan
pemerintah negara Indonesia yang dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...” Yang
dimaksud pemerintahan dalam frasa “pemerintahan negara Indonesia” adalah
penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya
(government), yang berbeda dari pemerintahan yang hanya menyangkut salah satu
aspek dari kegiatan penyelenggara negara, yaitu aspek pelaksanaan (executive).
2.3 Kedudukan Pembukaan UUD 1945
A.
Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci
Dalam
pembukaan UUD 1945, pernyataan proklamasi (pada alinea III), maupun
tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara RI diperinci sejak alinea III.
Kemudian alinea IV diawali dengan ...”kemudian daripada itu...” yang berarti
setelah berdirinya negara RI maka dibentuklah suatu pemerintahan negara yang :
1.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4.
Untuk melaksanakan tujuan negara ini menyusun Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia.
5.
Membentuk Undang-Undang yang dimaksud itu dalam suatu susunan
Negara RI yang berkedaulatan rakyat.
6.
Mendasarkan
Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat tersebut pada Ketuhanan Yang Maha esa serta kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia-dengan kata lain negara yang berdasarkan
Pancasila.
B.
Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar, Rangka, dan
Suasana bagi Kehidupan Negara dan Tertib Hukum Indonesia
Isi Pembukaan
UUD 1945 bilamana terperinci secara sistematis merupakan satu kesatuan yang
bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan
terib hukum Indonesia sebagai berikut :
1.
Pancasila
sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai
pandangan hidup bangsa adalah filsafat, azas kerohanian dan basis bagi berdirinya
NKRI (sebagai dasar).
2.
Di atas basis atau dasar tersebut berdirilah negara Indonesia
dengan azas politik negara yang berupa bentuk republik yang berkedaulatan
rakyat.
3.
Selanjutnya, di atas kedua basis tersebut diwujudkanlah pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum
positif Indonesia yang termuat dalam UUD 1945 sebagai Undang-Undang Negara RI.
4.
Selanjutnya, UUD merupakan basis berdirinya bentuk, susunan, dan
sistem pemerintahan serta seluruh peraturan hukum positif yang mencakup segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam hidup bersama secara
kekeluargaan.
5.
Keseluruhan itu
adalah dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama, seluruh tumpah darah
bangsa Indonesia, untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani maupun rohani.
C. Pembukaan Memuat Sendi-sendi Mutlak Kehidupan Negara
Pembukaan UUD
1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan Negara sebagai
berikut :
1. Hakikat dan Sifat Negara
2. Tujuan Negara
3. Kerakyatan (Demokrasi)
4. Bentuk Susunan Persatuan
1. Hakikat dan Sifat Negara
2. Tujuan Negara
3. Kerakyatan (Demokrasi)
4. Bentuk Susunan Persatuan
D. Nilai-Nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat, dan Hukum Etis ynag Terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea I, II,
III dan IV memiliki hubungan satu sama lain. Alinea IV pada hakikatnya
merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Nilai-nilai hukum kodrati (alinea
I) diwujudkan dalam alinea II, sementara hukum Tuhan dan Hukum etis (alinea
III) diwujudkan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan
penjabaran hukum positif.
2.4 Fungsi Pembukaan UUD 1945 dan Pokok-pokok
Pikiran
a. Merupakan
Suasana Kebatinan UUD 1945
b. Mewujudkan Cita-cita Hukum yang Menguasai Hukum Dasar Negara
c. Merupakan Sumber Semangat bagi UUD 1945
b. Mewujudkan Cita-cita Hukum yang Menguasai Hukum Dasar Negara
c. Merupakan Sumber Semangat bagi UUD 1945
2.5 Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang
Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD
1945 mempunyai hubungan langsung dengan pasal-pasal UUD karena pokok pikiran
yang diwujudkan pada UUD 1945 itu terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Hubungan anatara bagian pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Hubungan anatara bagian pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Bagian Pertama,
kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan sekelompok pernyataan
yang tidak mempunyai hubunngan “kausal organis” dengan batang tubuh UUD
1945.
2.
Bagian keempat pembukaan UUD 1945 mempunyai
hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a.
UUD akan ditentukan.
b.
Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara yang
memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara
Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 alinea IV amat penting, bahkan dapat dikatakan bahwa alinea IV inilah yang menjadi intisari Pembukaan UUD 1945. Hal ini termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita RI tahun II No. 7, yang hampir secara keseluruhan membicarakan bagian keempat Pembukaan UUD 1945.
d. Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 alinea IV amat penting, bahkan dapat dikatakan bahwa alinea IV inilah yang menjadi intisari Pembukaan UUD 1945. Hal ini termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita RI tahun II No. 7, yang hampir secara keseluruhan membicarakan bagian keempat Pembukaan UUD 1945.
2.6
Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamsi 17 Agustus 1945
Hubungan yang
menyatu antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebagai
berikut :
1. Pertama, Pembukaan menjelaskan pelaksanaan Proklamasi
2. Kedua, Pembukaan menegaskan pelaksanaan Proklamasi
3. Ketiga, Pembukaan merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamsi
1. Pertama, Pembukaan menjelaskan pelaksanaan Proklamasi
2. Kedua, Pembukaan menegaskan pelaksanaan Proklamasi
3. Ketiga, Pembukaan merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamsi
Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya bukan tujuan akhir, melainkan pradyarat
untuk mencapai
tujuan bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Proklamasi memiliki dua macam makna
yang esensial :
1.
Pernyataan bangsa Indonesia
baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2.
Perlu ada
tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan
kemerdekaan tersebut.
Pembukaan UUD
1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan Proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi
mempertanggungjawabkannya, sehingga hubungan keduanya tidak hanya bersifat
fungsional korelatif, melainkan juga secara organis menyatu. Apa yang
terkandung dalam Pembukaan merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi (Darmodiharjo, 1979:232,233). Sampai Sidang Tahunan 2002, MPR masih
mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945, karena berbagai pertimbangan
yuridis maupun filosofis seperti telah diuraikan di atas.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Jadi, kedudukan UUD 1945 ialah wujud dari
tertib hukum di Indonesia, sedangkan kedudukan pancasila ialah sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia. Antara pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh
UUD 1945 memiliki hubungan yang saling menyatu. Hubungannya ialah batang tubuh
UUD 1945 merupakan perwujudan dari poko pikiran yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945.
Sedangkan hubungan antara pembukaan UUD 1945
dengan proklamasi 17 Agustus 1945 ialah pembukaan UUD 1945 bukan hanya
sekedar menjelaskan proklamasi 17 Agustus 1945 melainkan pertanggungjawaban
terhadap pelaksaan proklamasi. Sehingga hubungan keduanya bersifat menyatu.
Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara
tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UU saja, tetapi juga harus
menyelidiki bagaimana praktiknya serta sausana kebatinannya. UUD negara manapun
tidak akan dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan
Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta. (Alhaj, S.Z.S.
pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, Pendidikan Pancasila, Jakarta; Paradigma, 1995)
2.
Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma. (Kaelan, Pendidikan
Pancasila, Yogyakarta; Paradigma, 2003)
3.
http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html
Constitution of Indonesia
6.
Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.(H.Z.A, Soeparto, Pancasila sebagai Sistem Filsafat,
Jakarta; Balai pustaka, 2000)
7.
SUARA MERDEKA Membangun Ideologi
Pancasila Oleh: M Yunus BS ( Yunus. Muhammad, Membangun Ideologi Pancasila, Jakarta; Suara Merdeka, 2001)
8.
Tim Penulis PPKn. 2004 Mahir PPKn
SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA ( Tim penulis, Mahir PPKN SMU Kelas 3 Semester II,
Bandung; Balai Pustaka, 2004)
Betway: Online Casino & Sports Betting | In-Play Betting and
BalasHapusbetway is an ì œì™•ì¹´ì§€ë…¸ online sports betting platform that offers a variety of betting markets, including football, horse racing, cricket, basketball, 메리트 카지노 주소 tennis, kadangpintar