ETIKA
BERMASYARAKAT
MAKALAH
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah
Dasar dan
Konsep Pendidikan Moral
Dosen Pembina
M. Iqbal
Baihaqi, M.Pd.
Disusun Oleh :
Ana Halimah
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN
PROGAM STUDI PKN
DESEMBAR 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Teori asal-usul
negara ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya
berterima kasih pada Bapak M. Iqbal Baihaqi, M.Pd. yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan saya mengenai Teori asal-usul negara. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun dari anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan saya mengenai Teori asal-usul negara. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun dari anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Blitar, 01 Desember 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... 1
DAFTAR ISI........................................................................................................ 2
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................... 3
1.1
Latar Belakang........................................................................................ 3
1.2
Rumusan Masalah................................................................................... 3
1.3
Tujuan Penulisan..................................................................................... 3
BAB II
PEMBAHASAN..................................................................................... 4
2.1 Pengertian Etika Bermasyarakat............................................................. 4
2.2 Peranann etika dalam bermasyarakat...................................................... 4
2.2.1 Kesalahan etika dalam bermasyarakat............................................. 5
2.2.2 Manfaat etika dalam bermasyarakat................................................ 5
2.2.3 Contoh etika dalam bermasyarakat.................................................. 6
2.2.4 Penerapan hukum pidana dalam etika
bermasyarakat .................... 6
2.2.5 Penerapan hukum perdata dalam etika
bermasyarakat .................. 6
BAB III PENUTUP............................................................................................. 8
KESIMPULAN........................................................................................... 8
DAFTAR PUSAKA............................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kita
hidup di dunia ini adalah sebagai mahluk sosial dimana semuanya ada peraturan
masing-masing. Begitupun dengan bermasyarakat ada etika-etika yang harus
dipenuhi untuk tidak menjadikan ketidak seimbangan antar masyarakat. Begitu
banyak dan berbeda-beda etika dalam bermasyarakat sesuai dengan aturan dan adat
daerah masing-masing. Oleh karena itu kita harus mengerti apa saja etika yang
pantas dalam bermasyarakat.
Makalah ini dibuat untuk melengkapi
tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing matakuliah Dasar dan Konsep
Pendidikan Moral. Dan juga bertujuan memberikan sedikit bahan bacaan untuk
melengkapi pengetahuan kita.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan etika bermasyarakat ?
2. Apa saja perana etika dalam bermasyarakat ?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mendeskripsikan pengertian etika
bermasyarakat.
2. Untuk mendeskripsikan peranan etika dalam
bermasyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Bermasyarakat
Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak,
perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang
telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang.
Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai
masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur
moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.
Dalam bersosialisasi di
masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir
dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan
dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika
dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat sangat penting untuk dalam
mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Etika menjadi tolak
ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga
masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat
mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.
2.2 Peranan Etika dalam
Bermasyarakat
Dalam bermasyarakat
kita semua harus mengikuti etika-etika yang walaupun ada yang tidak tertulis
namun harus tetap mematuhinya berikut ini beberapa peranan etika dalam
masyarakat :
1. Sebagai suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai
himpunan dari teroi-teori moral, yang juga dapat di praktekkan dalam pergaulan
hidup sehari-hari. Bila masyarakat sudah
bersedia mematuhinya, maka menjadilah norma-norma yang di garisakan di dalamnya
sebagai "suatu hukum moral", yang sifatnya mengikat.
2. Sebagai suatu teori,
juga dapat diperkaya oleh praktek-praktek hidup dalam masyarakat. makin
bergolak masyarakat itu, makin banyak ragamnya norma yang dapat di
kembangkannya . dengan deemikian antara teori dan praktek etika, kedua-duanya
dapat saling menyokong dalam pembinaan moral masyarakat.
3. Etika sejak dari dulu,
sudah merupakam mata stdi di perguruan tingg,bahwa setiap alumnus dengan
sendirinya juga sudah di anggap bermoral tinggi. bila terjadi hal yang
sebaliknya, maka alumnus yang bersangkutan dapat digolongkan seorang yang
salah didik.
4. Sebagai suatu moral judgement (hukum moral)
, dapat merupakan unsur pembantu dalam ilmu-ilmu sosial lainnya, terutama
pada ilmu hukum yang menjadikan manusia sebagai objeknya.
5. Sesuai dengan ajaran
aristoteles yang telah menggariskan, bahwa"tugas utama dari etika itu
adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral", dan bagaimana
pandangan/tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam
kehidupan masyarakat itu.
6. Sarana untuk memperoleh
orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan dalam
kehidupan bermasyarakat.
7. Etika ingin menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional
dan kritis dalam bermasyarakat dan betetangga.
8. Orientasi etis ini di
perlukan untuk mengambil sikap yang wajar dalam bermasyarakat dan
betetangga.
2.2.1 Banyak kesalahan yang dilakukan masyarakat kita
karena tidak memahami etika dengan benar di antaranya:
1.
Kurangnya
tata krama dan sopan santun di kalangan masyarakat.
2.
Cara
berpakaian yang salah akibat pengaruh globalisasi.
3.
Kurangnya
penghormatan kepada orang yang lebih tua (dari cara berbicara) menganggap orang
tua sama dengan dirinya.
2.2.2 Manfaat etika dalam bertetangga dan
bermasyarakat :
1. Akan lebih dihargai tetangga dalam kehiduan
bermasyarakat.
2. Etika tentu akan membawa masyarakat lebih mawas
diri dalam bertindak.
3. Terhindar dari konflik yang besar.
4. Kehidupan bertetangga akan lebih harmonis.
5. Terciptanya kerukunan dan rasa saling membantu.
6. Timbulnya empati kepada sesama masyarakat
7. Terciptanya rasa gotong royong.
8. Timbulnya keorganisasian yang bermanfaat.
2.2.3 Contoh etika
dalam bermasyarakat :
1.
Etika Pergaulan
2.
Etika Berpakaian
3.
Etika dalam Berkendara
4.
Etika dalam Berkumpul
5.
Etika dalam Berbagi
Informasi
6.
Etika dalam
Bertetangga
2.2.4
Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1. Membuang sampah
sembarangan
Lihatlah UU No. 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini
tegas mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana. Orang yang memasukkan
sampah ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan
denda maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan jika sampah yang diimpor sangat spesifik
terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
2. Merokok di kawasan
dilarang merokok
Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI
Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni,
setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang
merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
3. Mengemudikan kendaraan
bermotor berbalapan di jalan
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan
Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda
Rp.3.000.000
2.2.5
Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1. Pencemaran nama baik
Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka
tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan.
Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No.
50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban)
untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh melalui proses
perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan
berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana
tersebut.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata,
maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur –
unsur sebagai berikut:
·
Adanya
suatu perbuatan.
·
Perbuatan
tersebut melawan hukum.
·
Adanya
kesalahan dari pihak elaku.
·
Adanya
kerugian bagi korban.
·
Adanya
hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian.
2. Pembagian warisan bagi
anak di luar nikah diakui
Menurut Pasal 863 KUHP Perdata “Bila pewaris meninggal
dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar
kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus
mendapat, seandainya mereka adalah anak sah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Etika masyarakat adalah segala hal yang mengatur
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak,
perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang
telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang.
Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai
masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur
moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.
Dalam bermasyarakat kita semua harus mengikuti etika-etika yang ada walaupun
tidak tertulis namun harus tetap mematuhinya diantaranya adalah:
·
Etika pergaulan.
·
Etika berpakaian.
·
Etika dalam berkendara.
·
Etika dalam berkumpul.
·
Etika dalam berbagi informasi.
·
Etika dalam bertetangga .
DAFTAR RUJUKAN
Tanpa nama.
Tanpa tahun. Makalah Etika. (online). http://www.academia.edu/5690888/MAKALAH_Etika. Diakses 01 Desember 2016.
Tanpa nama.
Tanpa tahun. Pentingnya etika dalam kehidupan bermasyarakat. (online).
http://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT. Diakses 01 Desember 2016.
Tanpa nama.
Tanpa tahun. Hukum pidana. (online).http://hukumpidana.bphn.go.id. Diakses 01 Desember 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar