Rabu, 28 Desember 2016

ETIKA BERMASYARAKAT



ETIKA BERMASYARAKAT
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Dasar dan Konsep Pendidikan Moral
Dosen Pembina
M. Iqbal Baihaqi, M.Pd.



Disusun Oleh :
Ana Halimah



UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN
PROGAM STUDI PKN
DESEMBAR 2016

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Teori asal-usul negara ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima kasih pada Bapak M. Iqbal Baihaqi, M.Pd. yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
            Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan saya mengenai Teori asal-usul negara. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun dari anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.


Blitar, 01 Desember 2016


                                                                                                Penyusun







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... 1
DAFTAR ISI........................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 3
1.1    Latar Belakang........................................................................................ 3
1.2    Rumusan Masalah................................................................................... 3
1.3    Tujuan Penulisan..................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 4
2.1    Pengertian Etika Bermasyarakat............................................................. 4
2.2    Peranann etika dalam bermasyarakat...................................................... 4
2.2.1   Kesalahan etika dalam bermasyarakat............................................. 5
2.2.2   Manfaat etika dalam bermasyarakat................................................ 5
2.2.3   Contoh etika dalam bermasyarakat.................................................. 6
2.2.4   Penerapan hukum pidana dalam etika bermasyarakat  .................... 6
2.2.5   Penerapan hukum perdata dalam etika bermasyarakat  .................. 6
BAB III PENUTUP............................................................................................. 8
         KESIMPULAN........................................................................................... 8
DAFTAR PUSAKA............................................................................................. 9













BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
            Kita hidup di dunia ini adalah sebagai mahluk sosial dimana semuanya ada peraturan masing-masing. Begitupun dengan bermasyarakat ada etika-etika yang harus dipenuhi untuk tidak menjadikan ketidak seimbangan antar masyarakat. Begitu banyak dan berbeda-beda etika dalam bermasyarakat sesuai dengan aturan dan adat daerah masing-masing. Oleh karena itu kita harus mengerti apa saja etika yang pantas dalam bermasyarakat.
            Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing matakuliah Dasar dan Konsep Pendidikan Moral. Dan juga bertujuan memberikan sedikit bahan bacaan untuk melengkapi pengetahuan kita.

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan etika bermasyarakat ?
2.      Apa saja perana etika dalam bermasyarakat ?
1.3    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mendeskripsikan pengertian etika bermasyarakat.
2.      Untuk mendeskripsikan peranan etika dalam bermasyarakat.










BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Bermasyarakat
Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.
Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan  bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.
2.2 Peranan Etika dalam Bermasyarakat
            Dalam bermasyarakat kita semua harus mengikuti etika-etika yang walaupun ada yang tidak tertulis namun harus tetap mematuhinya berikut ini beberapa peranan etika dalam masyarakat :
1.      Sebagai suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai himpunan dari teroi-teori moral, yang juga dapat di praktekkan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Bila masyarakat sudah bersedia mematuhinya, maka menjadilah norma-norma yang di garisakan di dalamnya sebagai "suatu hukum moral", yang sifatnya mengikat.
2.      Sebagai suatu teori, juga dapat diperkaya oleh praktek-praktek hidup dalam masyarakat. makin bergolak masyarakat itu, makin banyak ragamnya norma yang dapat di kembangkannya . dengan deemikian antara teori dan praktek etika, kedua-duanya dapat saling menyokong dalam  pembinaan moral masyarakat.
3.      Etika sejak dari dulu, sudah merupakam mata stdi di perguruan tingg,bahwa setiap alumnus dengan sendirinya juga sudah di anggap  bermoral tinggi. bila terjadi hal yang sebaliknya, maka alumnus yang  bersangkutan dapat digolongkan seorang yang salah didik.
4.      Sebagai suatu moral judgement (hukum moral) , dapat merupakan unsur  pembantu dalam ilmu-ilmu sosial lainnya, terutama pada ilmu hukum yang menjadikan manusia sebagai objeknya.
5.      Sesuai dengan ajaran aristoteles yang telah menggariskan, bahwa"tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral", dan bagaimana pandangan/tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat itu.
6.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan dalam kehidupan bermasyarakat.
7.      Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis dalam bermasyarakat dan  betetangga.
8.      Orientasi etis ini di perlukan untuk mengambil sikap yang wajar dalam  bermasyarakat dan betetangga.
2.2.1 Banyak kesalahan yang dilakukan masyarakat kita karena tidak memahami etika dengan benar di antaranya:
1.        Kurangnya tata krama dan sopan santun di kalangan masyarakat.
2.        Cara berpakaian yang salah akibat pengaruh globalisasi.
3.        Kurangnya penghormatan kepada orang yang lebih tua (dari cara berbicara) menganggap orang tua sama dengan dirinya.
2.2.2   Manfaat etika dalam bertetangga dan bermasyarakat :
1.      Akan lebih dihargai tetangga dalam kehiduan bermasyarakat.
2.      Etika tentu akan membawa masyarakat lebih mawas diri dalam bertindak.
3.      Terhindar dari konflik yang besar.
4.      Kehidupan bertetangga akan lebih harmonis.
5.      Terciptanya kerukunan dan rasa saling membantu.
6.      Timbulnya empati kepada sesama masyarakat
7.      Terciptanya rasa gotong royong.
8.      Timbulnya keorganisasian yang bermanfaat.
2.2.3   Contoh etika dalam bermasyarakat :
1.        Etika Pergaulan
2.        Etika Berpakaian
3.        Etika dalam Berkendara
4.        Etika dalam Berkumpul
5.        Etika dalam Berbagi Informasi
6.        Etika dalam Bertetangga 
2.2.4        Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1.      Membuang sampah sembarangan
Lihatlah  UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana. Orang yang memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan jika sampah yang diimpor sangat spesifik terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
2.      Merokok di kawasan dilarang merokok
Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
3.      Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000
2.2.5        Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1.      Pencemaran nama baik
Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:
·           Adanya suatu perbuatan.
·           Perbuatan tersebut melawan hukum.
·           Adanya kesalahan dari pihak elaku.
·           Adanya kerugian bagi korban.
·          Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian.
2.      Pembagian  warisan  bagi anak di luar nikah diakui
Menurut Pasal 863 KUHP Perdata “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Etika masyarakat adalah segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.
Dalam bermasyarakat kita semua harus mengikuti etika-etika yang ada walaupun tidak tertulis namun harus tetap mematuhinya diantaranya adalah:
·    Etika pergaulan.
·    Etika berpakaian.
·    Etika dalam berkendara.
·    Etika dalam berkumpul.
·    Etika dalam berbagi informasi.
·    Etika dalam bertetangga .





DAFTAR RUJUKAN





Tanpa nama. Tanpa tahun. Makalah Etika. (online). http://www.academia.edu/5690888/MAKALAH_Etika. Diakses 01 Desember 2016.

Tanpa nama. Tanpa tahun. Pentingnya etika dalam kehidupan bermasyarakat. (online).

Tanpa nama. Tanpa tahun. Hukum pidana. (online).http://hukumpidana.bphn.go.id. Diakses 01 Desember 2016.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dan aku tetaplah lemah... berusaha tak lelah dalam Lillah... menggenggam ingin yang hanya angan...  menyindir menanti takdir...