TEORI ASAL-USUL
NEGARA
MAKALAH
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah
Ilmu Negara
Dosen Pembina
Mohammad Ma’riful Romadon, S.Pd.
Disusun
Oleh
Ana Halimah
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN
PROGAM STUDI PKN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Teori asal-usul
negara ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya
berterima kasih pada Bapak Mohammad Ma’riful Romadon, S.Pd. yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan saya mengenai Teori asal-usul negara. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun dari anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan saya mengenai Teori asal-usul negara. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun dari anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Blitar, 28 Oktober 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
adalah suatu wilayah yang memiliki batas, penduduk, dan pemerintahan yang
berdaulat di dalamnya. Suatu negara terbentuk bukan karena tidak ada alasan
atau penyebabnya. Semua negara di muka bumi ini memiliki sejarah tersendiri
tentang asal mula terbentuknya. Oleh karenanya kita harus mengetahui asal mula
terbentuknya suatu negara. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai hal itu.
Makalah
ini dibuat untuk melengkapi tugas yang dibebankan oleh dosen pembimbing mata
kuliah Ilmu Negara.
Dan juga bertujuan memberikan sedikit bahan bacaan untuk melengkapi pengetahuan
kita.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah yang dimaksud teori asal-usul negara ?
2.
Apa saja teori asal-usul negara ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mendeskripsikan pengertian teori asal-usul
negara.
2. Untuk mendeskripsikan teori asal-usul negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Teori Asal-Usul Negara
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Teori adalah pendapat
yang didasarkan pada penelitian dan penemuan yang didukung oleh data dan
argumentasi. Dan asal-usul adalah keadaan dasar. Sedangkan negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
Jadi jika
dilihat dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Teori Asal-Usul Negara adalah pendapat yang di
dasarkan pada penelitian tentang keadaan dasar terbentuknya suatu organisasi
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh
rakyat.
B. Teori Asal-Usul Nagara
1. Teori Kenyataan
Teori ini menganggap bahea negara
itu timbul karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang
sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk, dan pengakuan
dari dalam dan luar negeri.
2. Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan
berkembang hingga pada abad ke 16 dan pada abad ke 17 tidak lagi bersifat
monarki demokratis, sebagaimana terungkap pada abad pertengahan. Teori ini
menggelinding menuju kehidupan ketatanegaraan yang menganut paham monarkis
absolut, yang meningkatkan doktrin mengenai raja-raja yang suci sebagaimana
sucinya tuhan yang menobatkan para raja.
Teori ketuhanan
berpandangan bahwa negara berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, para pemimpin
negara merupakan wakil-wakil tuhan. Yang merupakan tangan kanan kekuasaan tuhan
di muka bumi. Rakyat harus berserah diri kepada para pemimpin negara karena
dengan berserah diri, rakyat telah berbakti kepada Tuhan.
Menurut teori
ketuhanan, terwujudnya negara sepenuhnya bukan karya cipta manusia, melainkan
kehendak Tuhan, demikian pula raja-raja diutus Tuhan, bukan hanya sebagai raja,
tetapi sekaligus dewa yang membawa titah Tuhan dengan kebenaran absolut.
3. Teori Perjanjian
Teori Kontrak Sosial
adalah teori mengenai perjanjian masyarakat. Menurut teori ini, asal mula
negara adalah perjanjian sosial. Teori ini banyak dipilih oleh masyarakat,
termasuk di Indonesia. Berbagai tuntutan elemen masyarakat, mulai dari lembaga
swadaya masyarakat, mahasiswa, organisasi sosial, partai politik, para tokoh
masyarakat dan dari kalangan ilmuwan, menghendaki adanya kontrak sosial dan
kontrak politik antara masyarakat dengan para pemimpin bangsa, para penguasa
yang akan memegang kebijakan moneter dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Perjanjian masyarakat
merupakan perwujudan kesepakatan terbentuknya negara yang orisinalitasnya
dijamin oleh gerakan politik ketatanegaraan sekaligus sebagai bukti sejarah
mengenai kesepakatan antara masyarakat untuk menghapuskan kekuasaan yang
otoriter, tirani dan feodalistis. Hal ini terutama muncul di tengah kehidupan
masyarakat yang menghantui kekhawatiran terhadap masa depan kehidupan bangsa
dan negara, kenyataan kemiskinan dan kezaliman penguasa terhadap rakyatnya,
serta banyaknya praktik inkonstitusional dari pemegang pemerintahan atau
penyelenggara negara.
4. Teori Penaklukan
Teori ini menganggap bahwa negara
itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang
lain. Dengan demikian pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan dan penguasaan atau
pemberontakan. Teori ini juga disebut teori kekuatan karena dalam teori ini
kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri adalah pembenaran.
5.
Teori Patrilineal (Ayah) Dan Matrilineal (Ibu)
Teori patriarkal berpandangan bahwa negara berasal dari garis ayah atau
laki-laki yang awalnya berkedudukan sebagai kepala rumah tangga dan pemimpin
keluarga. Semua keturunannya berkembang biak membentuk susunan keluarga yang
lebih luas, hingga akhirnya berbentuk suku. Suku-suku juga semakin berkembang
hingga membentuk bangsa dan negara. Negara adalah ikatan suku yang saling
berhubungan karena adanya garis keturunan yang sama, yaitu dari garis ayah.
Oleh karena itu, pemimpin negara harus secara genetis berasal dari garis ayah,
yaitu seorang laki-laki.
Teori matriarkal adalah
kebalikan dari teori patriarkal. Menurut teori matriarkal, kepemimpinan yang
menjadi cikal bakalnya suatu negara diwujudkan bukan berasal dari genetika ayah
sebagai laki-laki, melainkan dari ibu, seorang perempuan. Hubungan darah
ditentukan oleh klan, bukan oleh gens. Oleh karena itu, kepemimpinan keluarga
bukan terletak di pundak sang ayah, melainkan di pundak sang ibu.
6.
Teori Organis
Menurut teori organis,
negara bagaikan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia. UU sebagai urat saraf, raja (kaisar)
sebagai kepala dan para individu sebagai daging. Ideologi negara sama dengan
fisiologi makhluk hidup, kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.
Doktrin organis dari
segi isinya dapat digolongkan ke dalam teori-teori organisme moral, organisme
psikis, organisme biologis dan organisme sosial. Negara sebagai organisme moral
bersifat metafisis-idealistis dan dikemukakan, terutama oleh tokoh-tokoh idelis
Jerman, seperti Fichte, Schelling dan Hegel. Paham organisme moral dan Fichte
merupakan fase peralihan antara ajaran kontrak sosial yang mekanistis pada
konsepsi organis itu. Fichte melihat negara sebagai “naturproduksi” atau suatu
kesatuan organis yang meliputi semua warga negara sebagai bagian esensial dari
kesatuan organis itu. Negara tidak dibuat oleh manusia, tetapi merupakan
pribadi moral yang ada sebagai akibat dari adanya kodrat manusia sebagai
makhluk moral. Penyempurnaan doktrin negara sebagai penjelmaan ekstern dari
semangat moral individu. Negara dipandangnya sebagai organisme dengan
kepribadian yang termulia. Oleh karena itu, negara harus dipuja dan
didewa-dewakan.
7. Teori Daluarsa
Teori daluwarsa menjelaskan kedudukan raja-ra ja yang bukan merupakan
kekuatan dan kekuasaan yang berasal dari Tuhan, melainkan karena melanggengkan
kebiasaan absolut. Kerajaan bagi raja-raja adalah warisan yang dilegalisasi
oleh absolutisme kekuatan terhadap rakyat yang sudah terbiasa “dininabobokan”
oleh hukum kebiasaan itu, sehingga negara terbentuk oleh kebiasaan absolut dan
rakyat diatur oleh sistem normatif yang berlaku menurut kebiasaan.
Menurut Isjawara, teori
daluwarsa dikembangkan sebagai doktrin legitimisme di Prancis pada abad ke 17,
contohnya oleh Jean Bodin yang menghubungakn antara teori daluwarsa dengan
teori patriarkal. Dalam pandangan teori daluwarsa, seorang raja adalah penguasa
tunggal sekaligus pemilik mutlak kekuasaan yang akan diwariskan kepada
keturunannya.
8. Teori Alamiah
Teori alamiah
berpandangan bahwa negara berasal dari alam karena alam menciptakan negara.
Asal-usul pandangan ini berasal dari Aristoteles. Menurutnya, alam yang
membenarkan terwujudnya negara karena merupakan bagian dari alam. Semua alam
saling memiliki keterkaitan sebagai manusia saling berhubungan dan saling
membutuhkan. Menurut Aristoteles, manusia adalah makhluk sosial sehingga
manusia membutuhkan negara untuk mengatur hubungan intraksional antarmanusia.
Pemikiran Aristoteles mengenai tujuan dibentuknya negara adalah mencapai
keselamatan bagi semua penduduknya. Manusia sifat dasarnya memiliki moral
buruk, yang hanya dapat dikembangkan melalui hubunagan dengan orang lain.
9. Teori Filosofis
Teori Filosofis ini juga dikenal
sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori metafisis. Teori ini bertsifat
filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana
negara itu seharusnya ada. Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang
negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, “Negara sebagai ide” bersifat
mutlak karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipeten dan
omnokompeten. Bersifat metafisis karena adanya negara terlepas dari individu
yang menjadi bagian dari bangsa. Negara mempunyai atau memiliki kemauan
sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.
10. Teori Historis
Teori ini menganggap bahwa
lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya lembaga-lembaga sosial
kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat,
waktu, dan tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang menjadi
negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Teori adalah pendapat
yang didasarkan pada penelitian dan penemuan yang didukung oleh data dan
argumentasi. Dan asal-usul adalah keadaan dasar. Sedangkan negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
Jadi jika
dilihat dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Teori Asal-Usul Negara adalah pendapat yang di
dasarkan pada penelitian tentang keadaan dasar terbentuknya suatu organisasi
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh
rakyat.
Adapun macam-macam Teori Asal-Usul Negara itu ada sepuluh macam
yaitu :
1. Teori Kenyataan
2. Teori Ketuhanan
3. Teori Perjanjian
4. Teori Penakhlukan
5.
Teori Patrilineal (Ayah) Dan Matrilineal (Ibu)
6.
Teori Organis
7. Teori Daluarsa
8. Teori Alamiah
9. Teori Filosofis
10. Teori Historis
DAFTAR RUJUKAN
Tanpa nama.2015.teori asal usul menurut ahli.(online) http://www.informasiahli.com/2015/09/teori-asal-mula-negara-menurut-ahli.html diakses tanggal 29 0ktober 2016 pukul 10.04
Tanpa nama.2013.sepuluh teori asal usul berdirinya sebuah negara.(online)
https://karwapi.wordpress.com/2013/02/13/10-sepuluh-teori-asal-usul-berdirinya-sebuah-negara/ diakses tanggal 27 0ktober 2016
pukul 09.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar