MENJADI GURU PROFESIONAL
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi
mata kuliah Kemampuan Dasar Mengajar
Yang diampu oleh DRS. Arif
HP, M.M

Oleh :
Ana Halimah NIM 16108820001
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGRUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
NOVEMBER 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga penulis
berterima kasih pada Bapak Drs. Arif HP, M.M yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan penulis mengenai Menjadi Guru Profesioanal. Penulis
juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan
jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran
dan usulan demi perbaikan makalah yang telah penulis buat di masa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah
sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah
yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang
membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata
yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari anda
demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Blitar, 11 November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 3
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 3
1.2 Rumusan Masalah .................................................................................. 3
1.3 Tujuan Penulisan ................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 4
2.1 Peranan Guru Dalam Pendidikan............................................................ 4
2.2 Fungsi Guru ............................................................................................ 5
2.3 Karakteristik
guru profesional................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Guru merupakan seorang
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Namun
dewasa ini guru hanyalah sebagai formalitas pekerjaan saja. Sebagian guru tidak
melaksanakan tugas-tugas meraka dengan baik. Mereka lalai dengan tugas mereka
menjadi seorang guru.
Pendidikan di Indonesia masih
sangat kurang walaupun fasilitas-fasilitas pendidikannya sudah cukup memadai.
Hal ini karena seorang guru tidak sungguh-sungguh dalam mendidik atau
mengarahkan anak didik saat mendidik. Guru hanya mementingkan jabatan,
tunjangan- tunjangan sertifikasi, ataupun martabat mereka dalam masyarakat.
Kelalaian mereka akan tugas
seorang guru, justru membuat masyarakat dalam menghormati seorang guru
berkurang. Guru dalam era kini seperti suatu profesi yang mengharapkan tanda
jasa, padahal guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Dahulu yang namanya
seorang guru sangatlah berwibawa, mereka benar-benar mendidik anak didik dengan
baik. Anak didik pada zaman dahulu bersungguh-sungguh dalam belajar dan
menuruti semua perintah guru. Tapi kini sebagian besar guru tidak bisa
menguasai anak didiknya dengan baik.
Indonesia membutuhkan manusia
yang berkualitas pada masa yang akan datang, yaitu mampu menghadapi persaingan
yang semakin ketat dengan negara lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia
tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh
karena itu guru harus berperan dan mempunyai kedudukan yang strategis dalam
mendidik anak didik. Dengan adanya hal-hal tersebut, makalah ini akan membahas
tentang “kedudukan guru”.
Menjadi seorang
guru tidaklah mudah harus ada beberapa kriteria menjadi guru yang benar-benar
profesional.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah
peranan guru dalam pendidikan ?
2. Apakah fungsi guru ?
3. Bagaimana karakteristik guru proesional?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mendeskripsikan peran guru
dalam pendidikan.
2.
Untuk mendeskripsikan fungsi guru.
3.
Untuk mendeskripsikan karakteristik guru proesional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Peran guru
dalam pendidikan
Rakernas Depdikbud setiap tahun selalu menggaris bawahi tentang
pentingnya peningkatan profesionalisme guru[1].
Hal ini menunjukkan besarnya perhatian Depdikbud terhadap guru dan sekaligus
merupakan penguatan terhadap apa yang telah kita sadari selama ini. Betapa guru
mempunyai peranan amat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan.
Memang mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh
mutu masukan (siswa), sarana, dan faktor-faktor instrumental lainnya. Tapi
semua itu pada akhirnya tergantung kepada mutu pengajaran, dan mutu pengajaran
tergantung pada mutu guru.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa, guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
denggan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada pasal 2 ayat 2, disebutkan
bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat pendidik[2].
Berdasarkan uraian diatas, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini[3],
sebagai berikut:
1. Mengangkat
martabat guru
2. Menjamin
hak dan kewajiban guru
3. Meningkatkan
kompetensi guru
4. Memajukan
profesi serta karier guru
5. Meningkatkan
mutu pembelajaran
6. Meningkatkan
mutu pendidikan nasional
7. Meningkatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu
Adapun ciri-ciri guru profesional. Untuk menjadi profesional, seorang
guru dituntut untuk memiliki lima hal[4],
antara lain:
a. Guru mempunyai komitmen pada
siswa dan proses belajarnya
b. Guru
menguasai secara mendalam bahan / mata pelajaran yang diajarkan serta cara
mengajarkannya kepada para siswa
c. Guru
bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik
evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar
d. Guru
mampu berpikir secara sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari
pengalamannya
e. Guru
seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya
Di Indonesia sesungguhnya telah ada wahana yang digunakan untuk
meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru) dan KKG
(Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman
dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam mengajarnya[5].
Al-Ghazali memiliki beberapa hadits nabi tentang keutamaan seorang pendidik.
Ia berkesimpulan bahwa pendidik tersebut sebagai orang-orang besar yang
aktifitasnya lebih baik daripada ibadah satu tahun (perhatikan QS At-Taubah:
122). Pendidik merupakan pelita segala zaman, orang yang hidup semasa dengannya
akan memperoleh pancaran cahaya keilmiahannya. Andaikata dunia tidak ada
pendidik, niscaya manusia seperti binatang, sebab pendidikan adalah upaya
mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan[6].
Dengan adanya hal-hal tersebut, kedudukan guru sangatlah penting dalam
pendidikan, tidak adanya guru, maka tak mungkin ada pendidikan. peningkatan
mutu tenaga-tenaga pengajar untuk membina tenaga-tenaga guru yang profesional adalah unsur yang penting bagi pembaruan dunia pendidikan.
mutu tenaga-tenaga pengajar untuk membina tenaga-tenaga guru yang profesional adalah unsur yang penting bagi pembaruan dunia pendidikan.
2.2
Fungsi Guru
A.
GURU SEBAGAI PENDIDIK
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi
para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki
standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa dan
disiplin. Berkenaan dengan wibawa, guru harus memiliki kelebihan dalam
merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, intelektual dalam
pribadinya, serta memiliki kelebihan dan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan.
Sedangkan disiplin dimaksudkan bahwa guru harus mematuhi berbagai
peraturan dan tata tertib secara konsisten atas kesadaran profesional karena
mereka bertugas untuk mendisiplinkan peserta didik didalam sekolah, terurama
dalam pembelajaran.Oleh karena itu, menanamkan disiplin guru harus memulai dari
diri sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya.
B.
GURU SEBAGAI PENGAJAR
Peranan guru sebagai pengajar, setiap guru harus memberikan pengetahuan,
ketrampilan dan pengalaman lain diluar fungsi sekolah seperti perkawinan dan
kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi, spiritual
dan memilih pekerjaan dimasyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan
tanggung jawab sosial serta tingkah laku sosial anak.
Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari
sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi
standar yang dipelajari. Perkembangan teknologi mengubah peran guru dari
mengajar yang bertugas menyampaikan materi pelajaran menjadi fasilitator yang
bertugas memberikan kemudahan dalam belajar. Hal ini dimungkinkan karena perkembangan
teknologi menimbulkan banyak buku dengan harga relatif murah, kecuali atas ulah
guru.
Kegiatan peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti
motivasi, kematangan, hubungan peserta didik, rasa aman, dan ketrampilan guru
dalam berkomunikasi. Apabila faktor tersebut dipenuhi, maka pembelajaran akan
berlangsung dengan baik. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan
guru dalam pembelajaran, sebagai berikut:
1. Membuat
ilustrasi
2. Mendefinisikan
3. Menganalisis
4. Mensintesis
5. Bertanya
6. Merespon
7. Mendengarkan
8. Menciptakan
kepercayaan
9. Memberikan
pandangan yang bervariasi
10. Menyediakan
media untuk mengkaji materi standar
11. Menyesuaikan
metode pembelajaran
12. Memberikan nada
perasaan
C.
GURU SEBAGAI PEMBIMBING
Guru diibaratkan sebagai
pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya
bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah
perjalanan tidak hanya menyangkut fisik, tetapi juga perjalanan mental,
emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dlam dan kompleks.
Kompetetensi yang dipelukan guru sebagai pembimbing, sebagai berikut:
a.) Guru
harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.
b.) Guru
harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran dan yang paling
penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar mengajar itu tidak
hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
c.) Guru
harus memaknai kegiatan belajar.
d.) Guru
harus melaksanakan penilaian.
Bimbingan merupakan proses pemberian bantuan
terhadap individu untuk
mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan
penyesuaian diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga dan masyarakat.
Dalam keseluruhan, proses pendidikan guru merupakan faktor utama. Dalam
tugasnya sebagai pendidik, guru memegang berbagai jenis peran yang mau tidak
mau harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Setiap jabatan akan menuntut pola
tingkah laku tertentu pula.
D.
GURU SEBAGAI PELATIH
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan
latihan ketrampilan, baik
intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai
pelatih. Hal ini lebih ditekankan lagi dalam kurikulum 2004 yang berbasis
kompetensi, karena tanpa latihan seorang peserta didik tidak akan mampu
menunjukkan penguasaan kompetensi dasar dan tidak akan mahir dalam berbagai
ketrampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar
dan materi standar, juga harus memperhatikan perbedaan individual peserta didik
dan lingkungannya. Untuk itu, guru harus banyak tahu meskipun tidak mencakup
semua hal dan tidak setiap hal secara sempurna, karena hal itu tidaklah
mungkin.
Pelaksanaan
fungsi guru sebagai pelatih tidak harus mengalahkan fungsi lain, ia tetap sadar
bahwa walaupun tahu, tidak harus memberitahukan semua yang diketahuinya. Secara didaktis, guru
menciptakan situasi agar peserta didik berusaha menemukan sendiri apa yang
diketahui.
E.
GURU SEBAGAI AGEN PEMBAHARUAN
Seorang agen pembaharuan adalah seseorang yang mempengaruhi keputusan
inovasi para klien (sasaran) ke arah yang diharapkan oleh lembaga pembaharuan. Dengan
demikian, seorang agen pembaharu berperan sebagai penghubung antara lembaga
pembaharu dengan
sasarannya.Guru sebagai pembaharu dapat berperan serta dengan tahapan-tahapan
sebagai berikut:
1.) Invention
(penemuan), meliputi penemuan hal-hal baru dalam aspek tertentu dalam
pendidikan. Tahap ini diawali dengan pengenalan masalah, penelitian, dan
perumusan masalah secara lebih spesifik dan tajam. Misalnya mengatasi siswa
yang mengalami kesulitan dalam membaca Al-Qur’an dengan waktu yang relatif
singkat.
2.) Development
(pengembangan), meliputi saran alternatif pemecahan masalah, percobaan dan
penelitian, percobaan kembali, penilaian dan seterusnya. Misalnya setelah
dicoba dan diteliti berkali-kali ternyata metode Iqra’ yang lebih efektif
digunakan untuk melatih membaca Al-Qur’an dengan waktu yang singkat.
3.) Diffusion
(penyebaran), mencakup penyebaran ide-ide baru kepada sasaran penerimanya.
Misalnya setelah terbukti efektif, metode Iqra’ disebarkan kepada masyarakat.
F.
GURU SEBAGAI ADOPTER INOVASI
Menurut Regors, terdapat llima kategori adopter dalam menerima suatu
inovasi, yaitu:
a.) Inovator,
memiliki ciri dan sifat gemar meneliti dan mencoba gagasan baru sekalipun harus
beresiko.
b.) Pelopor,
memilki ciri dan sifat suka meneliti terlebih dahulu terhadap ide baru sebelum
memutuskan untuk menggunakannya.
c.) Pengikut
awal, menerima ide baru hanya beberapa saat setelah yang lain menerimamnya
dengan berbagai pertimbangan.
d.) Pengikut
akhir, menerima ide baru setelah pada umumnya menerima. Hal ini karena ada
kepentingan lain.
e.) Lagard
(tradisional), berwawasan sempit, referensinya masa lalu dan tidak memahami
ide-ide baru.
G.
GURU SEBAGAI TELADAN
Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan
guru mereka dapat menjadi contoh atau model bagginya. Oleh karena itu tingkah
laku pendidik harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat,
bangsa dan negara. Karena nilai-nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah
PANCASILA, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai
pancasila
H.
GURU SEBAGAI PELAJAR
Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan ketrampilan
agar pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya tidak ketinggalan zaman.
Pengetahuan dan ketrampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan
yang berkaitan dengan pengembanngan tugas profesional, tetapi juga tugas
kemasyarakan maupun tugas kemanusiaan.
I.
GURU SEBAGAI SETIAWAN
Peran guru dalam lembaga pendidikan juga sebagai setiawan. Seoranng guru
diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan
kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi
maupun pertemuan insidental.
Seorang guru harus bisa berkedudukan sebagai teman bagi peserta didiknya.
Demikian karena setiawannya bersama peserta didik membuat pendidikan berjalan
dengan baik dan mudah untuk masuk kedalam peserta didik. Sehingga peserta didik
tidak tegang dalam mendapat pelajaran tetapi serius dan akan mengakibatkan
peserta didik aktif dalam mata pelajaran.
J.
GURU SEBAGAI MANAJER[7]
Kita pada umumnya maklum bahwa kedudukan guru sebagai pendidik dan
pengajar, tetapi agar tujuan pendidikan tercapai, guru harus berkududukan
sebagai manajer. Karena hubungan guru dan manajemen pendidikan
Islam inilah guru mempunyai kedudukan sebagai manajer.
Perlu diperhatikan bahwa kedudukan guru sebagai manajer akan terdapat
perbedaan jika guru itu sebagai guru kelas (di sekolah dasar) dibandingkan
dengan guru bidang studi di sekolah lanjutan.
1.) Manajemen
kurikulum
2.) Manajemen
personal
3.) Manajemen
murid
4.) Manajemen
tatalaksana (ketatausahaan)
5.) Manajemen
sarana
6.) Manajemen
keuangan sekolah
7.) Oerganisasi
8.) Kegiatan
hubungan sekolah
Dari kedelapan bidang garapan manajemen pendidikan di sekolah, ada
beberapa hal yang dapat diperbuat oleh guru, antara lain:
a. Dalam
bidang manajemen kurikulum, sebagai berikut:
1.) Menyusun
proggram mengajar sesuai dengan garis-garis besar program pengajaran dalam kurikulum
yang berlaku.
2.) Menyusun
model satuan pembelajaran beserta pembagian waktunya.
3.) Merencanakan
dan melaksanakan program evaluasi pendidikan.
4.) Memberikan
bimbingan belajar kepada murid.
5.) Melancarkan
pembagian tugas mengajar dari penjadwalan.
6.) Mempertimbangkan
perbaikan kurikulum untuk disesuaikan dengan kondisi setempat.
b. Dalam
bidang manajemen personal, antara lain:
1.) Memperlancar
program supervisi pendidikan.
2.) Membantu
pengisian identitas kepegawaian.
3.) Membantu
memperlancar kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam kepegawaian seperti kenaikan
pangkat, mutasi, pensiun dan lain-lain.
c. Dalam
bidang manajemen murid, antara lain:
1.) Mempertimbangkan syarat kenaikan kelas atau
kelulusan.
2.) Menyusun tata tertib sekolah.
3.) Membantu menguasai dan membimbing organisasi
murid.
4.) Menjadi panitia dalam penerimaan murid baru.
5.) Berpartisipasi dalam kegiatan upacara
sekolah.
d. Dalam
bidang manajemen tatalaksana sekolah, antara lain:
1.) Membantu penyusunan kalender sekolah.
2.) Berpartisipasi dalam rapat-rapat sekolah.
3.) Menyusun peraturan dan penyelenggaraan
perpustakaan sekolah.
4.) Membantu kelancaran ketatausahaan sekolah.
e. Dalam
bidang manajemen sarana pendidikan, antara lain:
1.) Mengatur penggunaan laboratorium sekolah.
2.) Membantu
pemeliharaan fasilitas pembelajaran di sekolah.
f. Beberapa bentuk kegiatan hubungan masyarakat yang melibatkan guru,
antara lain:
1.) Pengabdian
kepada masyarakat.
2.) Duduk
dalam kepaniitiaan tertentu bersama warga masyarakat.
3.) Ikut
menjaga dan mempertahankan nama baik sekolah dimata masyarakat melalui kegiatan
nyata.
g. Sedangkan Dalam kegiatan manajemen keuangan, antara lain:
1.) Membantu
memperlancar pemasukan uang bulanan.
2.) Membantu
kepala sekolah dalam hal SPJ.
h. Dalam bidang organisasi, antara lain:
1.) Membantu
perkembangan organisasi di sekolah.
2.) Membantu
kepala sekolah dalam menyusun rincian tugas.
2.3 Karakteristik Guru profesional
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 10
ayat 1 ciri-ciri guru profesional sebagai berikut:
1. MEMPUNYAI
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Yaitu meyangkut kemampuan
mengelola pembelajaran. Pengelolaan pembelajaran yang dimaksudkan tidak
terlepas dari tugas pokok yang harus dikerjakan guru. Tugas-tugas tersebut
menyangkut: Merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai
hasil pembelajaran. Selain tugas pokok dalam pengelolaan pembelajaran, guru
juga melakukan bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakulikuler, serta
melaksanakan tugas tambahan yang diamanahkan oleh lembaga pendidikan.
2. MEMPUNYAI KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
Yaitu menyangkut kepribadian
yang mantap, berahlak mulia, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta
didik.
3. MEMPUNYAI KOMPETENSI
PROFESI
Yaitu menyangkut penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sebagai tenaga pendidik dalam bidang
tertentu sudah merupakan kewajiban untuk menguasai materi yang menyangkut
bidang tugas yang diampu. Apabila seorang guru tidak menguasai materi secara
luas dan mendalam, bagaimana mungkin mampu memahami persoalan pembelajaran yang
dihadapi di sekolah. Oleh karena itu, untuk menjadi profesional dalam bidang
tugas yang diampu harus mempelajari perkembangan pengetahuan yang berkaitan
dengan hal tersebut.
4. MEMPUNYAI
KOMPETENSI SOSIAL
Yaitu menyangkut kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan
peserta didik, sesama guru, wali murid dan masyarakat. Kemampuan berkomunikasi
dengan baik merupakan salah satu penentu keberhasilan seseorang dalam
kehidupan. Komunikasi dan interaksi yang diharapkan muncul antara guru dengan
siswa berkaitan dengan interaksi yang akrab dan bersahabat. Dengan demikian
diharapkan peserta didik memiliki keterbukaan dengan gurunya.
Menurut Dr. H. Syaiful Sagala, M. Pd dalam bukunya Kemampuan
Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Beliau menuliskan bahwa
standar yang dipersyaratkan menjadi guru yang profesional itu adalah sebagai
berikut:
1. Tugas
dan Tanggung Jawab Guru
Roestiyah N.K (1989) menginventarisir tugas guru secara garis besar.
Antara lain:
a.
Mewariskan kebudayaan dalam
bentuk kecakapan, kepandaian dan pengalaman empirik, kepada para muridnya.
b.
Membentuk kepribadian anak
didik sesuai dengan nilai dasar negara.
c.
Mengantarkan anak didik
menjadi warga negara yang baik, memfungsikan diri sebagai media dan perantara
pembelajaran bagi anak didik.
d.
Mengarahkan dan membimbing
anak sehingga memiliki kedewasaan dalam berbicara, bertindak dan bersikap.
e.
Memungsikan diri sebagai
penghubung antara sekolah dan masyarakat lingkungan, baik sekolah negeri atau
swasta.
f.
Harus mampu mengawali dan
menegakkan disiplin baik untuk dirinya, maupun murid dan orang lain.
g.
Memungsikan diri sebagai
administrator dan sekaligus manajer yang disenangi.
h.
Melakukan tugasnya dengan
sempurna sebagai amanat profesi.
i.
Guru diberi tanggung
jawabpaling besar dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kurikulum serta
evaluasi keberhasilannya.
j.
Membimbing anak untuk belajar
memahami dan menyelesaikan masalah yang dihadapi muridnya.
k.
Guru harus dapat merangsang
anak didik untuk memiliki semangat yang tinggi dan gairah yang kuat dalam
membentuk kelompok studi, mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler
dalam rangka memperkaya pengalaman.
Berdasarkan pada penjelasan Roestiyah N.K tersebut di atas. Maka dapat
ditegaskan bahwa guru bertanggung jawab mencari cara untuk mencerdaskan
kehidupan anak didik dalam arti sempit dan bangsa dalam arti luas.[8]
2. Guru
Profesional Senantiasa Meningkatkan Kualitasnya
Tugas dan kewajiban guru baik yang terkait langsung dengan proses
belajar mengajar maupun yang tidak terkait langsung, sangatlah banyak dan
berpengaruh pada hasil belajar mengajar. Bila peserta didik mendapatkan nilai
nilai tinggi, maka guru mendapat pujian. Pantas menjadi guru dan harus
dipertahankan walaupun tetap disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tetapi
bila yang terjadi sebaliknya, yakni para peserta didik mendapat nilai yang
rendah, maka serta merta juga kesalahan ditumpahkan kepada sang guru. Predikat
guru bodoh, tidak bisa mengajar, tidak memiliki kemampuan menjalankan tugasnya
sebagi guru, lebih baik beralih fungsi menjadi karyawan atau tata
usaha juga dialamatkan kepada guru.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh bagaimana
memberikan prioritas yang tinggi kepada guru. Sehingga mereka dapat memperoleh
kesempatan untuk selalu meningkatkan kemampuannya melaksanakan tugas sebagai guru.
Guru harus diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugasnya melakukan proses
belajar mengajar yang baik. Kepada guru perlu diberikan dorongan dan suasana
yang kondusif untuk menemukan berbagai alternatif metode dan cara
mengembangkan proses pembelajaran sesuai perkembangan zaman. Agar dapat
meningkatkan keterlibatannya dalam melaksanakan tugas sebagai guru, dia harus
memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumber-sumber belajar baru di
dirinya. Sumber belajar bukan hanya guru, apabila guru tidak mampu menyesuaikan
diri dengan perkembangan perubahan. Maka guru tersebut akan mudah ditinggalkan
oleh muridnya[9]
3. Standar
Profesional di Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia standar berarti antara lain sesuatu
yang dipakai sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran, takaran, dan
timbangan. Standar dapat juga dipahami sebagai kriteria minimal yang harus
dipenuhi. Jadi standar profesional guru mempunyai kriteria minimal
berpendidikan sarjana atau diploma empat serta dilengkapi dengan sertifikasi
profesi
Menurut Jamal Ma’mur Asmani dalam bukunya Tips Menjadi Guru Inspiratif,
Kreatif, dan Inovatif. Beliau mendefinisikan sertifikasi sebagai proses yang
harus dilalui seorang guru untuk mendapatkan sertifikat mengajar sebagai tanda
bahwa ia telah memenuhi kualifikasi guru ideal sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan pemerintah, baik yang berhubungan dengan akadeik, sosial, kan
akuntabilitas publik.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikasi pendidik adalah bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan
sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki
kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga
sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi
yang dirancang untuk mengetahui penguasaan kompetensi seseorang sebagai
landasan pemberian sertifikat pendidik.
Sertifikat guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat
berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang
diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya,
dan simposium. Sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan
dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini
bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun non-kependidikan yang
ingin memasuki profesi guru.[10]
Dalam kasus dunia pendidikan di Indonesia, seringkali standar bagi
pemula atau guru baru belum dapat dipenuhi. Namun setelah mereka aktif sebagai
guru, kemudian ada langkah-langkah memenuhi standar tersebut. Misalnya para
guru yang masih under-standard tadi melakukan upaya secara sungguh-sungguh
untuk meningkatkan kualitas diri, baik dengan cara melanjutkan studi atau
kegiatan yang semisal. Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru dengan
baik, pemerintah Indonesia bersama berbagai lembaga terkait telah merumuskan
dan menyusun butir penting yang harus dipenuhi oleh para guru. Namun mengingat,
tingkatan guru juga bebrapa jenjang, yakni tingkat pra sekolah, taman
kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah umum dan kejuruan, dan
selanjutnya, maka persoalan ini menjadi kompleks.
Guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di
dalam maupun di luar kelas. Di samping tugas mengajar sebagai tugas pokok
seorang guru, ada juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru
harus mengetahui dan menguasainya sebagai bagian dari tugas seorang guru yang
profesional. Yakni: tugas administrasi kurikulum dan pengembangannya,
pengelolaan peserta didik, personel, sarana dan prasarana, keuangan,
layanan khusus, dan hubungan sekolah-masyarakat. Memang dilihat dari segi
pembebanan jelas persoalan di atas merupakan yang dapat memberatkan tugas
gurukarena tidak terkait langsung dengan tugas mengajarnya. Akan tetapi jika
dicermati ternyata tugas-tugas tersebut ada kaitannya dengan ketertiban dan
kerapihan tugas guru.[11]
DAFTAR
PUSTAKA
Asmani, Mu’mur Jamal. 2013. Tips Menjadi
Guru Inspiratif, Kreatif, Dan Inovatif. Jogjakarta:
Diva Press.
Mujib, Abdul dan Jusuf mudzakir, 2006, Ilmu
Pendidikan Islam, Yogyakarta: Kencana.
Presiden dan DPR, 2011, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta:
Sinar Grafika.
Rini, Sulistyo, 2009, Manajemen
Pendidikan Islam, Yogyakarta: Teras.
Sagala, Syaiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga
Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Supriadi, 1999, Mengangkat Citra dan
Martabat Guru, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Suyanto dan Djihad Hisyam, 2000, Pendidikan
Di Indonesia Memasuki Milenium III, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Uzer Usman, Moh. 2011. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Ikapi.
[1] Dedi Supriadi, Mengangkat
Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1999), hlm.
97.
[2] Presiden dan DPR, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2011), hlm. 3.
[3] Ibid, hlm 19.
[4] Dedi Supriadi, Mengangkat
Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1999), hlm. 8.
[5] Dedi Supriadi, Mengangkat
Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1999), hlm.
99.
[8] Syifaul
Sagala, Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Kependidikan,
(Bndung: Alfatera, 2009), hlm 11-14.
[10] Jamal Ma’mur Asmani,
Tips
Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, Dan Inovatif, (Jogjakarta: Diva Pess, 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar