Selasa, 26 Desember 2017

MENJADI GURU PROFESIONAL

MENJADI GURU PROFESIONAL
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi mata kuliah Kemampuan Dasar Mengajar
Yang diampu oleh DRS. Arif HP, M.M




Oleh :
Ana Halimah   NIM 16108820001

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGRUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR

NOVEMBER 2017


KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga penulis berterima kasih pada Bapak Drs. Arif HP, M.M yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan penulis mengenai Menjadi Guru Profesioanal. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah penulis buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.


Blitar, 11 November 2017


                                                                                                Penulis









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 3
1.1     Latar Belakang........................................................................................ 3
1.2     Rumusan Masalah .................................................................................. 3
1.3     Tujuan Penulisan ................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 4
       2.1  Peranan Guru Dalam Pendidikan............................................................ 4
       2.2  Fungsi Guru ............................................................................................ 5
       2.3  Karakteristik guru profesional................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 15











BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Guru merupakan seorang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Namun dewasa ini guru hanyalah sebagai formalitas pekerjaan saja. Sebagian guru tidak melaksanakan tugas-tugas meraka dengan baik. Mereka lalai dengan tugas mereka menjadi seorang guru.
Pendidikan di Indonesia masih sangat kurang walaupun fasilitas-fasilitas pendidikannya sudah cukup memadai. Hal ini karena seorang guru tidak sungguh-sungguh dalam mendidik atau mengarahkan anak didik saat mendidik. Guru hanya mementingkan jabatan, tunjangan- tunjangan sertifikasi, ataupun martabat mereka dalam masyarakat.
Kelalaian mereka akan tugas seorang guru, justru membuat masyarakat dalam menghormati seorang guru berkurang. Guru dalam era kini seperti suatu profesi yang mengharapkan tanda jasa, padahal guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Dahulu yang namanya seorang guru sangatlah berwibawa, mereka benar-benar mendidik anak didik dengan baik. Anak didik pada zaman dahulu bersungguh-sungguh dalam belajar dan menuruti semua perintah guru. Tapi kini sebagian besar guru tidak bisa menguasai anak didiknya dengan baik.
Indonesia membutuhkan manusia yang berkualitas pada masa yang akan datang, yaitu mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan negara lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu guru harus berperan dan mempunyai kedudukan yang strategis dalam mendidik anak didik. Dengan adanya hal-hal tersebut, makalah ini akan membahas tentang “kedudukan guru”.
Menjadi seorang guru tidaklah mudah harus ada beberapa kriteria menjadi guru yang benar-benar profesional.
1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apakah peranan guru dalam pendidikan ?
2.    Apakah fungsi guru ?
3.    Bagaimana karakteristik guru proesional?
1.3    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mendeskripsikan peran guru dalam pendidikan.
2.      Untuk mendeskripsikan fungsi guru.
3.      Untuk mendeskripsikan karakteristik guru proesional.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Peran guru dalam pendidikan
Rakernas Depdikbud setiap tahun selalu menggaris bawahi tentang pentingnya peningkatan profesionalisme guru[1]. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian Depdikbud terhadap guru dan sekaligus merupakan penguatan terhadap apa yang telah kita sadari selama ini. Betapa guru mempunyai peranan amat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan.
Memang mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana, dan faktor-faktor instrumental lainnya. Tapi semua itu pada akhirnya tergantung kepada mutu pengajaran, dan mutu pengajaran tergantung pada mutu guru.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai denggan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat pendidik[2].
Berdasarkan uraian diatas, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini[3], sebagai berikut:
1.      Mengangkat martabat guru
2.      Menjamin hak dan kewajiban guru
3.      Meningkatkan kompetensi guru
4.      Memajukan profesi serta karier guru
5.      Meningkatkan mutu pembelajaran
6.      Meningkatkan mutu pendidikan nasional
7.      Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
Adapun ciri-ciri guru profesional. Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal[4], antara lain:


a.       Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya
b.      Guru menguasai secara mendalam bahan / mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada para siswa
c.       Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar
d.      Guru mampu berpikir secara sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya
e.       Guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya
Di Indonesia sesungguhnya telah ada wahana yang digunakan untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru) dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam mengajarnya[5].
Al-Ghazali memiliki beberapa hadits nabi tentang keutamaan seorang pendidik. Ia berkesimpulan bahwa pendidik tersebut sebagai orang-orang besar yang aktifitasnya lebih baik daripada ibadah satu tahun (perhatikan QS At-Taubah: 122). Pendidik merupakan pelita segala zaman, orang yang hidup semasa dengannya akan memperoleh pancaran cahaya keilmiahannya. Andaikata dunia tidak ada pendidik, niscaya manusia seperti binatang, sebab pendidikan adalah upaya mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan[6].
Dengan adanya hal-hal tersebut, kedudukan guru sangatlah penting dalam pendidikan, tidak adanya guru, maka tak mungkin ada pendidikan. peningkatan
  mutu tenaga-tenaga pengajar untuk membina tenaga-tenaga guru yang profesional adalah unsur yang penting bagi pembaruan dunia pendidikan.
2.2  Fungsi Guru
A.    GURU SEBAGAI PENDIDIK
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa dan disiplin. Berkenaan dengan wibawa, guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, intelektual dalam pribadinya, serta memiliki kelebihan dan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan.
Sedangkan disiplin dimaksudkan bahwa guru harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten atas kesadaran profesional karena mereka bertugas untuk mendisiplinkan peserta didik didalam sekolah, terurama dalam pembelajaran.Oleh karena itu, menanamkan disiplin guru harus memulai dari diri sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya.
B.     GURU SEBAGAI PENGAJAR
Peranan guru sebagai pengajar, setiap guru harus memberikan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman lain diluar fungsi sekolah seperti perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi, spiritual dan memilih pekerjaan dimasyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial serta tingkah laku sosial anak.
Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajari. Perkembangan teknologi mengubah peran guru dari mengajar yang bertugas menyampaikan materi pelajaran menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan dalam belajar. Hal ini dimungkinkan karena perkembangan teknologi menimbulkan banyak buku dengan harga relatif murah, kecuali atas ulah guru.
Kegiatan peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik, rasa aman, dan ketrampilan guru dalam berkomunikasi. Apabila faktor tersebut dipenuhi, maka pembelajaran akan berlangsung dengan baik. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan guru dalam pembelajaran, sebagai berikut:
1.      Membuat ilustrasi
2.      Mendefinisikan
3.      Menganalisis
4.      Mensintesis
5.      Bertanya
6.      Merespon
7.      Mendengarkan
8.      Menciptakan kepercayaan
9.      Memberikan pandangan yang bervariasi
10.  Menyediakan media untuk mengkaji materi standar
11.  Menyesuaikan metode pembelajaran
12.  Memberikan nada perasaan
C.     GURU SEBAGAI PEMBIMBING
Guru diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik, tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dlam dan kompleks. Kompetetensi yang dipelukan guru sebagai pembimbing, sebagai berikut:
a.)    Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.
b.)    Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar mengajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
c.)    Guru harus memaknai kegiatan belajar.
d.)    Guru harus melaksanakan penilaian.
Bimbingan merupakan proses pemberian bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga dan masyarakat. Dalam keseluruhan, proses pendidikan guru merupakan faktor utama. Dalam tugasnya sebagai pendidik, guru memegang berbagai jenis peran yang mau tidak mau harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Setiap jabatan akan menuntut pola tingkah laku tertentu pula.
D.    GURU SEBAGAI PELATIH
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan ketrampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Hal ini lebih ditekankan lagi dalam kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi, karena tanpa latihan seorang peserta didik tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar dan tidak akan mahir dalam berbagai ketrampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus memperhatikan perbedaan individual peserta didik dan lingkungannya. Untuk itu, guru harus banyak tahu meskipun tidak mencakup semua hal dan tidak setiap hal secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin.
Pelaksanaan fungsi guru sebagai pelatih tidak harus mengalahkan fungsi lain, ia tetap sadar bahwa walaupun tahu, tidak harus memberitahukan semua yang diketahuinya. Secara didaktis, guru menciptakan situasi agar peserta didik berusaha menemukan sendiri apa yang diketahui.
E.     GURU SEBAGAI AGEN PEMBAHARUAN
Seorang agen pembaharuan adalah seseorang yang mempengaruhi keputusan inovasi para klien (sasaran) ke arah yang diharapkan oleh lembaga pembaharuan. Dengan demikian, seorang agen pembaharu berperan sebagai penghubung antara lembaga pembaharu dengan sasarannya.Guru sebagai pembaharu dapat berperan serta dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.)    Invention (penemuan), meliputi penemuan hal-hal baru dalam aspek tertentu dalam pendidikan. Tahap ini diawali dengan pengenalan masalah, penelitian, dan perumusan masalah secara lebih spesifik dan tajam. Misalnya mengatasi siswa yang mengalami kesulitan dalam membaca Al-Qur’an dengan waktu yang relatif singkat.
2.)    Development (pengembangan), meliputi saran alternatif pemecahan masalah, percobaan dan penelitian, percobaan kembali, penilaian dan seterusnya. Misalnya setelah dicoba dan diteliti berkali-kali ternyata metode Iqra’ yang lebih efektif digunakan untuk melatih membaca Al-Qur’an dengan waktu yang singkat.
3.)    Diffusion (penyebaran), mencakup penyebaran ide-ide baru kepada sasaran penerimanya. Misalnya setelah terbukti efektif, metode Iqra’ disebarkan kepada masyarakat.
F.      GURU SEBAGAI ADOPTER INOVASI
Menurut Regors, terdapat llima kategori adopter dalam menerima suatu inovasi, yaitu:
a.)    Inovator, memiliki ciri dan sifat gemar meneliti dan mencoba gagasan baru sekalipun harus beresiko.
b.)    Pelopor, memilki ciri dan sifat suka meneliti terlebih dahulu terhadap ide baru sebelum memutuskan untuk menggunakannya.
c.)    Pengikut awal, menerima ide baru hanya beberapa saat setelah yang lain menerimamnya dengan berbagai pertimbangan.
d.)    Pengikut akhir, menerima ide baru setelah pada umumnya menerima. Hal ini karena ada kepentingan lain.
e.)    Lagard (tradisional), berwawasan sempit, referensinya masa lalu dan tidak memahami ide-ide baru.
G.    GURU SEBAGAI TELADAN
Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model bagginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai-nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah PANCASILA, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai pancasila
H.    GURU SEBAGAI PELAJAR
Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan ketrampilan agar pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya tidak ketinggalan zaman. Pengetahuan dan ketrampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembanngan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakan maupun tugas kemanusiaan.
I.        GURU SEBAGAI SETIAWAN
Peran guru dalam lembaga pendidikan juga sebagai setiawan. Seoranng guru diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
Seorang guru harus bisa berkedudukan sebagai teman bagi peserta didiknya. Demikian karena setiawannya bersama peserta didik membuat pendidikan berjalan dengan baik dan mudah untuk masuk kedalam peserta didik. Sehingga peserta didik tidak tegang dalam mendapat pelajaran tetapi serius dan akan mengakibatkan peserta didik aktif dalam mata pelajaran.
J.       GURU SEBAGAI MANAJER[7]
Kita pada umumnya maklum bahwa kedudukan guru sebagai pendidik dan pengajar, tetapi agar tujuan pendidikan tercapai, guru harus berkududukan sebagai manajer. Karena hubungan guru dan manajemen pendidikan Islam inilah guru mempunyai kedudukan sebagai manajer.
Perlu diperhatikan bahwa kedudukan guru sebagai manajer akan terdapat perbedaan jika guru itu sebagai guru kelas (di sekolah dasar) dibandingkan dengan guru bidang studi di sekolah lanjutan.
1.)    Manajemen kurikulum
2.)    Manajemen personal
3.)    Manajemen murid
4.)    Manajemen tatalaksana (ketatausahaan)
5.)    Manajemen sarana
6.)    Manajemen keuangan sekolah
7.)    Oerganisasi
8.)    Kegiatan hubungan sekolah
Dari kedelapan bidang garapan manajemen pendidikan di sekolah, ada beberapa hal yang dapat diperbuat oleh guru, antara lain:
a.       Dalam bidang manajemen kurikulum, sebagai berikut:
1.)    Menyusun proggram mengajar sesuai dengan garis-garis besar program pengajaran dalam kurikulum yang berlaku.
2.)    Menyusun model satuan pembelajaran beserta pembagian waktunya.
3.)    Merencanakan dan melaksanakan program evaluasi pendidikan.
4.)    Memberikan bimbingan belajar kepada murid.
5.)    Melancarkan pembagian tugas mengajar dari penjadwalan.
6.)    Mempertimbangkan perbaikan kurikulum untuk disesuaikan dengan kondisi setempat.
b.      Dalam bidang manajemen personal, antara lain:
1.)    Memperlancar program supervisi pendidikan.
2.)    Membantu pengisian identitas kepegawaian.
3.)    Membantu memperlancar kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi, pensiun dan lain-lain.
c.       Dalam bidang manajemen murid, antara lain:
1.)    Mempertimbangkan syarat kenaikan kelas atau kelulusan.
2.)    Menyusun tata tertib sekolah.
3.)    Membantu menguasai dan membimbing organisasi murid.
4.)    Menjadi panitia dalam penerimaan murid baru.
5.)    Berpartisipasi dalam kegiatan upacara sekolah.
d.      Dalam bidang manajemen tatalaksana sekolah, antara lain:
1.)    Membantu penyusunan kalender sekolah.
2.)    Berpartisipasi dalam rapat-rapat sekolah.
3.)    Menyusun peraturan dan penyelenggaraan perpustakaan sekolah.
4.)    Membantu kelancaran ketatausahaan sekolah.
e.       Dalam bidang manajemen sarana pendidikan, antara lain:
1.)    Mengatur penggunaan laboratorium sekolah.
2.)    Membantu pemeliharaan fasilitas pembelajaran di sekolah.
f. Beberapa bentuk kegiatan hubungan masyarakat yang melibatkan guru, antara lain:
1.)    Pengabdian kepada masyarakat.
2.)    Duduk dalam kepaniitiaan tertentu bersama warga masyarakat.
3.)    Ikut menjaga dan mempertahankan nama baik sekolah dimata masyarakat melalui kegiatan nyata.
g. Sedangkan Dalam kegiatan manajemen keuangan, antara lain:
1.)    Membantu memperlancar pemasukan uang bulanan.
2.)    Membantu kepala sekolah dalam hal SPJ.
h. Dalam bidang organisasi, antara lain:
1.)    Membantu perkembangan organisasi di sekolah.
2.)    Membantu kepala sekolah dalam menyusun rincian tugas.
2.3 Karakteristik Guru profesional
 Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 10 ayat 1 ciri-ciri guru profesional sebagai berikut:
1.      MEMPUNYAI KOMPETENSI PEDAGOGIK
Yaitu meyangkut kemampuan mengelola pembelajaran. Pengelolaan pembelajaran yang dimaksudkan tidak terlepas dari tugas pokok yang harus dikerjakan guru. Tugas-tugas tersebut menyangkut: Merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran. Selain tugas pokok dalam pengelolaan pembelajaran, guru juga melakukan bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakulikuler, serta melaksanakan tugas tambahan yang diamanahkan oleh lembaga pendidikan.
2.      MEMPUNYAI KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Yaitu menyangkut kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik. 
3.      MEMPUNYAI KOMPETENSI PROFESI
Yaitu menyangkut penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sebagai tenaga pendidik dalam bidang tertentu sudah merupakan kewajiban untuk menguasai materi yang menyangkut bidang tugas yang diampu. Apabila seorang guru tidak menguasai materi secara luas dan mendalam, bagaimana mungkin mampu memahami persoalan pembelajaran yang dihadapi di sekolah. Oleh karena itu, untuk menjadi profesional dalam bidang tugas yang diampu harus mempelajari perkembangan pengetahuan yang berkaitan dengan hal tersebut. 
4.      MEMPUNYAI KOMPETENSI SOSIAL
Yaitu menyangkut kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, wali murid dan masyarakat. Kemampuan berkomunikasi dengan baik merupakan salah satu penentu keberhasilan seseorang dalam kehidupan. Komunikasi dan interaksi yang diharapkan muncul antara guru dengan siswa berkaitan dengan interaksi yang akrab dan bersahabat. Dengan demikian diharapkan peserta didik memiliki keterbukaan dengan gurunya.
Menurut Dr. H. Syaiful Sagala, M. Pd dalam bukunya Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Beliau menuliskan bahwa standar yang dipersyaratkan menjadi guru yang profesional itu adalah sebagai berikut:
1.      Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Roestiyah N.K (1989) menginventarisir tugas guru secara garis besar. Antara lain:
a.       Mewariskan kebudayaan dalam bentuk kecakapan, kepandaian dan pengalaman empirik, kepada para muridnya.
b.      Membentuk kepribadian anak didik sesuai dengan nilai dasar negara.
c.       Mengantarkan anak didik menjadi warga negara yang baik, memfungsikan diri sebagai media dan perantara pembelajaran bagi anak didik.
d.      Mengarahkan dan membimbing anak sehingga memiliki kedewasaan dalam berbicara, bertindak dan bersikap.
e.       Memungsikan diri sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat lingkungan, baik sekolah negeri atau swasta.
f.        Harus mampu mengawali dan menegakkan disiplin baik untuk dirinya, maupun murid dan orang lain.
g.      Memungsikan diri sebagai administrator dan sekaligus manajer yang disenangi.
h.      Melakukan tugasnya dengan sempurna sebagai amanat profesi.
i.        Guru diberi tanggung jawabpaling besar dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kurikulum serta evaluasi keberhasilannya.
j.        Membimbing anak untuk belajar memahami dan menyelesaikan masalah yang dihadapi muridnya.
k.      Guru harus dapat merangsang anak didik untuk memiliki semangat yang tinggi dan gairah yang kuat dalam membentuk kelompok studi, mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler dalam  rangka memperkaya pengalaman.

Berdasarkan pada penjelasan Roestiyah N.K tersebut di atas. Maka dapat ditegaskan bahwa guru bertanggung jawab mencari cara untuk mencerdaskan kehidupan anak didik dalam arti sempit dan bangsa dalam arti luas.[8]

2.      Guru Profesional Senantiasa Meningkatkan Kualitasnya
Tugas dan kewajiban guru baik yang terkait langsung dengan proses belajar mengajar maupun yang tidak terkait langsung, sangatlah banyak dan berpengaruh pada hasil belajar mengajar. Bila peserta didik mendapatkan nilai nilai tinggi, maka guru mendapat pujian. Pantas menjadi guru dan harus dipertahankan walaupun tetap disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tetapi bila yang terjadi sebaliknya, yakni para peserta didik mendapat nilai yang rendah, maka serta merta juga kesalahan ditumpahkan kepada sang guru. Predikat guru bodoh, tidak bisa mengajar, tidak memiliki kemampuan menjalankan tugasnya sebagi guru,  lebih baik beralih fungsi menjadi karyawan atau tata usaha juga dialamatkan kepada guru.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh bagaimana memberikan prioritas yang tinggi kepada guru. Sehingga mereka dapat memperoleh kesempatan untuk selalu meningkatkan kemampuannya melaksanakan tugas sebagai guru. Guru harus diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugasnya melakukan proses belajar mengajar yang baik. Kepada guru perlu diberikan dorongan dan suasana yang kondusif untuk menemukan berbagai alternatif  metode dan cara mengembangkan proses pembelajaran sesuai perkembangan zaman. Agar dapat meningkatkan keterlibatannya dalam melaksanakan tugas sebagai guru, dia harus memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumber-sumber belajar baru di dirinya. Sumber belajar bukan hanya guru, apabila guru tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan perubahan. Maka guru tersebut akan mudah ditinggalkan oleh muridnya[9]

3.      Standar Profesional di Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia standar berarti antara lain sesuatu yang dipakai sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran, takaran, dan timbangan. Standar dapat juga dipahami sebagai kriteria minimal yang harus dipenuhi. Jadi standar profesional guru mempunyai kriteria minimal berpendidikan sarjana atau diploma empat serta dilengkapi dengan sertifikasi profesi
Menurut Jamal Ma’mur Asmani dalam bukunya Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, dan Inovatif. Beliau mendefinisikan sertifikasi sebagai proses yang harus dilalui seorang guru untuk mendapatkan sertifikat mengajar sebagai tanda bahwa ia telah memenuhi kualifikasi guru ideal sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah, baik yang berhubungan dengan akadeik, sosial, kan akuntabilitas publik.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan  pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengetahui penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Sertifikat guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya, dan simposium. Sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun non-kependidikan yang ingin memasuki profesi guru.[10]
Dalam kasus dunia pendidikan di Indonesia, seringkali standar bagi pemula atau guru baru belum dapat dipenuhi. Namun setelah mereka aktif sebagai guru, kemudian ada langkah-langkah memenuhi standar tersebut. Misalnya para guru yang masih under-standard tadi melakukan upaya secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas diri, baik dengan cara melanjutkan studi atau kegiatan yang semisal. Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru dengan baik, pemerintah Indonesia bersama berbagai lembaga terkait telah merumuskan dan menyusun butir penting yang harus dipenuhi oleh para guru. Namun mengingat, tingkatan guru juga bebrapa jenjang, yakni tingkat pra sekolah, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah umum dan kejuruan, dan selanjutnya, maka persoalan ini menjadi kompleks.
Guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas. Di samping tugas mengajar sebagai tugas pokok seorang guru, ada juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru harus mengetahui dan menguasainya sebagai bagian dari tugas seorang guru yang profesional. Yakni: tugas administrasi kurikulum dan pengembangannya, pengelolaan peserta didik, personel, sarana dan prasarana,  keuangan, layanan khusus, dan hubungan sekolah-masyarakat. Memang dilihat dari segi pembebanan jelas persoalan di atas merupakan yang dapat memberatkan tugas gurukarena tidak terkait langsung dengan tugas mengajarnya. Akan tetapi jika dicermati ternyata tugas-tugas tersebut ada kaitannya dengan ketertiban dan kerapihan tugas guru.[11]


                


DAFTAR PUSTAKA
Asmani, Mu’mur Jamal. 2013. Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, Dan Inovatif. Jogjakarta: Diva Press.

Mujib, Abdul dan Jusuf mudzakir, 2006, Ilmu Pendidikan Islam, Yogyakarta: Kencana.

Presiden dan DPR, 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta: Sinar Grafika.

Rini, Sulistyo, 2009, Manajemen Pendidikan Islam, Yogyakarta: Teras.

Sagala, Syaiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.

Supriadi, 1999, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.

Suyanto dan Djihad Hisyam, 2000, Pendidikan Di Indonesia Memasuki Milenium III, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.

Uzer Usman, Moh. 2011. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Ikapi.




[1] Dedi Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1999), hlm. 97.
[2] Presiden dan DPR, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 3.
[3] Ibid, hlm 19.
[4] Dedi Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1999), hlm. 8.
[5] Dedi Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1999), hlm. 99.
[6] Abdul Mujib dan Yusuf Mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Kencana, 2006), hlm. 88.
[7] Sulistyo Rini, Manajemen Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 81-85.

[8] Syifaul Sagala, Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Kependidikan, (Bndung: Alfatera, 2009), hlm 11-14.
[9] Ibid, hlm 14.

[10] Jamal Ma’mur Asmani, Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, Dan Inovatif, (Jogjakarta: Diva Pess, 2013).

[11] Moh Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Ikapi, 2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dan aku tetaplah lemah... berusaha tak lelah dalam Lillah... menggenggam ingin yang hanya angan...  menyindir menanti takdir...