PENGERTIAN AGAMA ISLAM DAN
HUKUM ISLAM
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi
mata kuliah Hukum Islam
Yang diampu oleh Moch.
Yusuf Zen, M.Pd.I

Oleh :
Ana Halimah NIM 16108820001
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
APRIL 2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga penulis
berterima kasih pada Bapak Moch. Yusuf Zen,
M.Pd.I yang telah
memberikan tugas ini kepada penulis.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan penulis mengenai Pengertian Agama Islam Dan Hukum Islam. Penulis juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah penulis buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah
sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah
yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang
membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata
yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari anda
demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Blitar, 04 April
2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 3
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 3
1.2 Rumusan Masalah .................................................................................. 3
1.3 Tujuan Penulisan ................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 4
2.1 Pengertian
Agama Islam ........................................................................ 4
2.2 Pondasi Agama Islam.............................................................................. 7
2.3 Pengertian, Ruang lingkup dan
ciri-ciri Hukum Islam........................... 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Jika
kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam suatu masyarakat, yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa atau manusia
itu sendiri seperti hukum
adat, hukum pidana dan sebagainya.
Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak hanya merupakan
hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu tempat pada
suatu massa tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyunya yang
terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasulnya
melalui sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab hadits. Dasar
inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum yang
lain.
Adapun
konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum
tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda
dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam
bermasyarakat, dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian agama islam?
2. Apa
saja pondasi agama islam?
3. Apakah
pengertian, ruang lingkup dan ciri-ciri hukum islam?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mendeskripsikan pengertian agama islam.
2.
Untuk mendeskripsikan pondasi agama islam.
3.
Untuk mendeskripsikan pengertian, ruang lingkup dan
ciri-ciri hukum islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Agama Islam
Sebelum kita berbicara tentang hukum islam, kita harus memahami terlebih
dahulu makna islam yang menjadi induk atau sumber hukum islam itu sendiri.
Apasih islam itu?. Berikut adalah arti islam menurut beberapa pengertian :
a. Pengertian Islam
secara Harfiyah
Pengertian Islam secara
harfiyah artinya damai, selamat, tunduk, dan bersih. Kata Islam terbentuk
dari tiga huruf, yaitu S (sin), L (lam), M (mim) yang bermakna dasar “selamat”
(Salama).
b.
Pengertian Islam Menurut Bahasa
Kata Islam berasal dari
kata aslama yang berakar dari kata salama. Kata Islam merupakan bentuk mashdar dari kata aslama ini.
الإسلام
مصدر من أسلم يسلم إسلاما
Ditinjau dari segi bahasanya
yang dikaitkan dengan asal katanya, Islam memiliki beberapa pengertian,
diantaranya adalah:
1.
Islam berasal dari kata ‘salm’ (السَّلْم) yang berarti damai.
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى
اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dan
jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.” (QS. Al-Anfal
: 61).
Kata ‘salm’ dalam ayat di atas
memiliki arti damai atau perdamaian. Dan ini merupakan salah satu makna dan
ciri dari Islam, yaitu bahwa Islam merupakan agama yang senantiasa membawa umat
manusia pada perdamaian.
وَإِنْ
طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ
بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ
تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Dan
jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara
keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap
golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga
golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali
(kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan
berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku
adil.” (QS. Al-Hujurat : 9).
Sebagai salah satu bukti bahwa
Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi perdamaian adalah bahwa
Islam baru memperbolehkan kaum muslimin berperang jika mereka diperangi oleh
para musuh-musuhnya.
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ
بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi
orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan
sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj : 39)
2. Islam Berasal
dari kata ‘aslama’ (أَسْلَمَ) yang berarti menyerah.
Hal ini menunjukkan bahwa
seorang pemeluk Islam merupakan seseorang yang secara ikhlas menyerahkan jiwa
dan raganya hanya kepada Allah SWT. Penyerahan diri seperti ini ditandai dengan
pelaksanaan terhadap apa yang Allah perintahkan serta menjauhi segala larangan-Nya.
Menunjukkan makna penyerahan ini,
وَمَنْ
أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ
مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗ وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا
“Dan
siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan
dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti
agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi
kesayanganNya.” (QS. An-Nisa’ : 125)
Sebagai seorang muslim,
sesungguhnya kita diminta Allah untuk menyerahkan seluruh jiwa dan raga kita
hanya kepada-Nya.
“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku,
ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. 6 : 162)
Karena sesungguhnya jika kita
renungkan, bahwa seluruh makhluk Allah baik yang ada di bumi maupun di langit,
mereka semua memasrahkan dirinya kepada Allah SWT, dengan mengikuti
sunnatullah-Nya.
“Maka apakah mereka mencari agama yang
lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di
langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah
mereka dikembalikan.” (QS. 3 : 83)
3. Berasal dari kata ‘saliim’ (سَلِيْمٌ) yang berarti bersih dan suci.
إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ
سَلِيمٍ
“Kecuali
orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. 26 : 89)
“(Ingatlah)
ketika ia datang kepada Tuhannya dengan hati yang suci.” (QS. 37: 84)
Hal ini menunjukkan bahwa
Islam merupakan agama yang suci dan bersih, yang mampu menjadikan para
pemeluknya untuk memiliki kebersihan dan kesucian jiwa yang dapat
mengantarkannya pada kebahagiaan hakiki, baik di dunia maupun di akhirat.
Karena pada hakekatnya, ketika Allah SWT mensyariatkan berbagai ajaran Islam,
adalah karena tujuan utamanya untuk mensucikan dan membersihkan jiwa manusia.
“Allah
sesungguhnya tidak menghendaki dari (adanya syari’at Islam) itu hendak
menyulitkan kamu, tetapi sesungguhnya Dia berkeinginan untuk membersihkan kamu
dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 5 : 6)
5. Berasal dari ‘salam’ (سَلاَمٌ) yang berarti selamat dan sejahtera.
5. Berasal dari ‘salam’ (سَلاَمٌ) yang berarti selamat dan sejahtera.
قَالَ سَلَامٌ عَلَيْكَ ۖ سَأَسْتَغْفِرُ
لَكَ رَبِّي ۖ إِنَّهُ كَانَ بِي حَفِيًّا
Berkata Ibrahim: “Semoga keselamatan
dilimpahkan kepadamu, aku akan meminta ampun bagimu kepada Tuhanku.
Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku.” (QS. 19 : 47)
Maknanya adalah bahwa Islam
merupakan agama yang senantiasa membawa umat manusia pada keselamatan dan
kesejahteraan. Karena Islam memberikan kesejahteraan dan juga keselamatan pada
setiap insan.
Pengertian Islam
Menurut Istilah
Islam adalah
‘ketundukan seorang hamba kepada wahyu Ilahi yang diturunkan kepada para nabi
dan rasul khususnya Muhammad SAW guna dijadikan pedoman hidup dan juga sebagai
hukum/ aturan Allah SWT yang dapat membimbing umat manusia ke jalan yang lurus,
menuju ke kebahagiaan dunia dan akhirat.’
1.
Islam sebagai wahyu ilahi
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. 53 : 3-4)
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. 53 : 3-4)
2. Diturunkan kepada nabi dan rasul (khususnya Rasulullah SAW)
“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah
dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim,
Isma`il, Ishaq, Ya`qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa,
`Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di
antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri.” (QS. 3 : 84)
3.
Islam sebagai Pedoman Hidup
“Al Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” (QS. 45 : 20):
“Al Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” (QS. 45 : 20):
4. Mencakup hukum-hukum Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. 5 : 49-50)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. 5 : 49-50)
5. Membimbing manusia ke jalan yang
lurus.
“Dan bahwa (yang Kami
perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah
kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu
mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah
kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. 6 : 153)
6. Menuju kebahagiaan dunia dan akhirat
"Barangsiapa yang
mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,
maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan" (QS. 16 :
97).
Sedangkan arti islam menurut kitab
mabadiul fiqih islam itu adalah suatu agama yang mana Allah mengutus junjungan
Nabi Nya Nabi Muhammad SAW dengan membawa agama tadi untuk memberi petunjuk
kepada seluruh umat manusia dan juga memberi kebahagiaan kepada pengikutnya.
2.2
Pondasi Agama Islam
Rukun Islam
dan Rukun Iman adalah salah satu pilar penting dalam agama islam yang harus
dimiliki dan diamalkan sebagai seorang muslim, ibaratkan kita akan membangun
rumah jika pondasi nya kurang otomatis ketika terjadi gempa akan rubuh
,begitupula apabila kepribadian kita tidak diperkuat dengan rukun iman dan
rukun islamapabila terjadi goncangan atau cobaan hidup pastilah akan goyang.
A. RUKUN ISLAM
ADA 5 YAITU:
1. Mengucap dua kalimah syahadah.
Syahadat
ini memiliki makna mengucapkan dengan lisan, membenarkan dengan hati lalu
mengamalkannya melalui perbuatan. Adapun orang yang mengucapkannya secara lisan
namun tidak mengetahui maknanya dan tidak mengamalkannya maka tidak ada manfaat
sama sekali dengan syahadatnya.
2. Mendirikan solat.
2. Mendirikan solat.
Shalat
merupakan ibadah yang sangat agung kedudukannya dan shalat mendapat perhatian
dan prioritas utama dalam Islam.Keutamaan salat dan kedudukannya diantara
ibadah-ibadah yang lain telah dijelaskan dalam Islam. Ia merupakan sarana
penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya. Ia juga merupakan gambaran
ketaatan seorang hamba akan segala perintah Tuhannya.
3. Menunaikan zakat
3. Menunaikan zakat
Zakat adalah
kewajiban menyisihkan jenis harta tertentu untuk disalurkan kepada sekelompok
orang tertentu pada waktu tertentu.
4. Berpuasa di bulan Ramadhan.
4. Berpuasa di bulan Ramadhan.
Pengertian
puasa merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba
meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu di antara
sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah ta’ala.
5. Menunaikan haji di Mekah bagi yang mampu.
Haji merupakan
bentuk ibadah kepada Allah ta’ala dengan ruh, badan dan harta.
B. RUKUN IMAN ADA
6 yaitu:
1. Iman kepada Allah
Seseorang
tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga dia mengimani 4 hal: Mengimani
adanya Allah. Mengimani rububiah Allah, bahwa tidak ada yang mencipta,
menguasai, dan mengatur alam semesta kecuali Allah. Mengimani uluhiah Allah,
bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengingkari
semua sembahan selain Allah Ta’ala. Mengimani semua nama dan sifat Allah
(al-Asma’ul Husna) yang Allah telah tetapkan untuk diri-Nya dan yang Nabi-Nya
tetapkan untuk Allah, serta menjauhi sikap menghilangkan makna, memalingkan
makna, mempertanyakan, dan menyerupakanNya.
2. Iman kepada Malaikat-malaikat Allah
2. Iman kepada Malaikat-malaikat Allah
Mengimani adanya, setiap amalan dan tugas yang diberikan Allah kepada mereka.
3. Iman kepada Kitab-kitab Allah
Mengimani
bahwa seluruh kitab Allah adalah ucapan-Nya dan bukanlah ciptaanNya. karena
kalam (ucapan) merupakan sifat Allah dan sifat Allah bukanlah makhluk. Muslim
wajib mengimani bahwa Al-Qur`an merupakan penghapus hukum dari semua kitab suci
yang turun sebelumnya.
4. Iman kepada Rasul-rasul Allah
Mengimani
bahwa ada di antara laki-laki dari kalangan manusia yang Allah Ta’ala pilih
sebagai perantara antara diri-Nya dengan para makhluknya. Akan tetapi mereka
semua tetaplah merupakan manusia biasa yang sama sekali tidak mempunyai
sifat-sifat dan hak-hak ketuhanan, karenanya menyembah para nabi dan rasul
adalah kebatilan yang nyata. Wajib mengimani bahwa semua wahyu kepada nabi dan
rasul itu adalah benar dan bersumber dari Allah Ta’ala. Juga wajib mengakui setiap
nabi dan rasul yang kita ketahui namanya dan yang kita tidak ketahuinamanya.
5. Iman kepada Hari Akhir
Mengimani
semua yang terjadi di alam barzakh (di antara dunia dan akhirat) berupa fitnah
kubur (nikmat kubur atau siksa kubur). Mengimani tanda-tanda hari kiamat.
Mengimani hari kebangkitan di padang mahsyar hingga berakhir di Surga atau
Neraka.
6. Iman kepada Qada dan Qadar, yaitu takdir
yang baik dan buruk
Mengimani
kejadian yang baik maupun yang buruk, semua itu berasal dari Allah Ta’ala.
Karena seluruh makhluk tanpa terkecuali, zat dan sifat mereka begitupula
perbuatan mereka adalah ciptaan Allah.
2.3
Pengertian, Ruang lingkup dan
ciri-ciri Hukum Islam
Hukum
islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dalam agama islam.
Sebagai system hukum ia memiliki beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan
terlebih dahulu karena terkadang membingungkan. Yang dimaksud adalah istilah
seperti hukum, hukm dan ahkam, syariat atau Syariah, fiqh atau fiqih, dan
beberapa istilah lain yang berkaitan dengan istilah tersebut. Berikut
pengertian dalam istilah tersebut :
a. Hukum
adalah peraturan atau seperangkat norma yang mengatur timgkah laku manusia
dalam suatu masyarakat baik berupa kenyataan yang tumbuh dalam masyarakat atau
yang ditegakkan oleh penguasa.
b. Hukm
dan ahkam adalah kaidah, patokan, tolak ukur, atau pedoman yang dipergunakan
untuk menilai tingkah laku manusia atau benda. Ada lima hukm atau kaidah yang
digunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia dibidang ibadah ataupun
muamalah yang disebut al ahkam al-khomsah yang terdiri dari wajib,
sunnah, mubah, makruh dan haram.
c. Syariah
atau syariat adalah jalan ke sumber air yaitu jalan lurus yang harus diikuti
setiap muslim. Syariat memuat ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya berupa
perintah ataupun larangan.
d. Fiqih
atau ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan hukum
dasar yang terdapat dalam alqur’an, sunnah dan hadist.
Adapun
Ruang lingkup hukum islam itu meliputi :
1. Hukum
perdata meliputi:
a. Munakahat
yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang perkawinan, perceraian dan
akibat-akibatnya.
b. Wirasah
yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang pewaris, ahli waris, harta
peninggalan serta pembagian warisan.
c. Muamalat
yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang kebendaan semisal jual beli, sewa
menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya.
2. Hukum
public meliputi:
a. Jinayat
yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang perbuatan yang diancam atau
perbuatan pidana.
b. Al-ahkam
as-sulthaniyah yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang kepala negara, dan
pemerintahan.
c. Siyar
yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang perang dan damai.
d. Mukhasamat
yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang peradilan, kehakiman, dan hukum
acara.
Sedangkan
ciri-ciri hukum islam adalah:
1.
Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2.
Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau kaidah dan kesusilaan atau akhlaq islam.
3.
Mempunyai dua istilah kunci yakni syariat dan fiqih
4.
Terdiri dari dua bidah utama yakni ibadah dan muamalah
5.
Strukturnya berlapis
6.
Mendahulukan kewajiban dari hak , amal dari pahala
7.
Dapat dibagi menjadi dua hukum taklifi dan hukum wadh’i
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud
1998. Hukum Islam :Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta:
Rajawali Press.
Jabbar, Umar Abdul. Terjemah
Mabadiul Fiqih. Surabaya: Salim Nabhan.
Pilar islam,2016, pengertian islam menurut Bahasa. http://pilarislam.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-islam-menurut-bahasa-dan.html diakses pada 5 april 2018.
Dakwah ekonomi, 2016, pondasi umat islam. https://dakwahekonomi.wordpress.com/2016/12/05/pondasi-umat-islam-rukun-iman-rukun-islam-mari-belajar-kembali/ diakses pada 5 april 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar