Sabtu, 28 April 2018

MAKALAH PENGERTIAN AGAMA ISLAM DAN HUKUK ISLAM

PENGERTIAN AGAMA ISLAM DAN HUKUM ISLAM
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi mata kuliah Hukum Islam
Yang diampu oleh Moch. Yusuf Zen, M.Pd.I








Oleh :
Ana Halimah   NIM 16108820001

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR

APRIL 2018

  
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga penulis berterima kasih pada Bapak Moch. Yusuf Zen, M.Pd.I yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan penulis mengenai Pengertian Agama Islam Dan Hukum Islam. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah penulis buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.


Blitar, 04 April 2018


                                                                                                Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 3
1.1     Latar Belakang........................................................................................ 3
1.2     Rumusan Masalah .................................................................................. 3
1.3     Tujuan Penulisan ................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 4
       2.1  Pengertian Agama Islam ........................................................................ 4
       2.2  Pondasi Agama Islam.............................................................................. 7
       2.3  Pengertian, Ruang lingkup dan ciri-ciri Hukum Islam........................... 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11











BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Jika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa atau manusia itu sendiri seperti hukum adathukum pidana dan sebagainya.
Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu tempat pada suatu massa tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyunya yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasulnya melalui sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum yang lain. 
Adapun konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam bermasyarakat, dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.
1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apakah pengertian agama islam?
2.    Apa saja pondasi agama islam?
3.    Apakah pengertian, ruang lingkup dan ciri-ciri hukum islam?
1.3    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mendeskripsikan pengertian agama islam.
2.      Untuk mendeskripsikan pondasi agama islam.
3.      Untuk mendeskripsikan pengertian, ruang lingkup dan ciri-ciri hukum islam.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Agama Islam
Sebelum kita berbicara tentang hukum islam, kita harus memahami terlebih dahulu makna islam yang menjadi induk atau sumber hukum islam itu sendiri. Apasih islam itu?. Berikut adalah arti islam menurut beberapa pengertian :
a.      Pengertian Islam secara  Harfiyah
Pengertian Islam secara  harfiyah artinya damai, selamat, tunduk, dan bersih. Kata Islam terbentuk dari tiga huruf, yaitu S (sin), L (lam), M (mim) yang bermakna dasar “selamat” (Salama).
b.      Pengertian Islam Menurut Bahasa
Kata Islam berasal dari kata aslama yang berakar dari kata salama. Kata Islam merupakan bentuk mashdar dari kata aslama ini.
الإسلام مصدر من أسلم يسلم إسلاما
Ditinjau dari segi bahasanya yang dikaitkan dengan asal katanya, Islam memiliki beberapa pengertian, diantaranya adalah:
1.      Islam berasal dari kata ‘salm’ (السَّلْم) yang berarti damai.

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal : 61). 
Kata ‘salm’ dalam ayat di atas memiliki arti damai atau perdamaian. Dan ini merupakan salah satu makna dan ciri dari Islam, yaitu bahwa Islam merupakan agama yang senantiasa membawa umat manusia pada perdamaian.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat : 9).
Sebagai salah satu bukti bahwa Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi perdamaian adalah bahwa Islam baru memperbolehkan kaum muslimin berperang jika mereka diperangi oleh para musuh-musuhnya.
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj : 39)
2. Islam Berasal dari kata ‘aslama’ (أَسْلَمَ) yang berarti menyerah.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang pemeluk Islam merupakan seseorang yang secara ikhlas menyerahkan jiwa dan raganya hanya kepada Allah SWT. Penyerahan diri seperti ini ditandai dengan pelaksanaan terhadap apa yang Allah perintahkan serta menjauhi segala larangan-Nya. Menunjukkan makna penyerahan ini,
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗ وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا
 “Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.” (QS. An-Nisa’ : 125) 
Sebagai seorang muslim, sesungguhnya kita diminta Allah untuk menyerahkan seluruh jiwa dan raga kita hanya kepada-Nya.  
“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. 6 : 162)
Karena sesungguhnya jika kita renungkan, bahwa seluruh makhluk Allah baik yang ada di bumi maupun di langit, mereka semua memasrahkan dirinya kepada Allah SWT, dengan mengikuti sunnatullah-Nya.
“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.” (QS. 3 : 83)
3. Berasal dari kata ‘saliim’ (سَلِيْمٌ) yang berarti bersih dan suci.
إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
“Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. 26 : 89)
“(Ingatlah) ketika ia datang kepada Tuhannya dengan hati yang suci.” (QS. 37: 84)   
Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang suci dan bersih, yang mampu menjadikan para pemeluknya untuk memiliki kebersihan dan kesucian jiwa yang dapat mengantarkannya pada kebahagiaan hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Karena pada hakekatnya, ketika Allah SWT mensyariatkan berbagai ajaran Islam, adalah karena tujuan utamanya untuk mensucikan dan membersihkan jiwa manusia.
 “Allah sesungguhnya tidak menghendaki dari (adanya syari’at Islam) itu hendak menyulitkan kamu, tetapi sesungguhnya Dia berkeinginan untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 5 : 6)
 5. Berasal dari ‘salam’ (
سَلاَمٌ) yang berarti selamat dan sejahtera.
قَالَ سَلَامٌ عَلَيْكَ ۖ سَأَسْتَغْفِرُ لَكَ رَبِّي ۖ إِنَّهُ كَانَ بِي حَفِيًّا
Berkata Ibrahim: “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan meminta ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku.” (QS. 19 : 47)
Maknanya adalah bahwa Islam merupakan agama yang senantiasa membawa umat manusia pada keselamatan dan kesejahteraan. Karena Islam memberikan kesejahteraan dan juga keselamatan pada setiap insan.
Pengertian Islam Menurut Istilah 
Islam adalah ‘ketundukan seorang hamba kepada wahyu Ilahi yang diturunkan kepada para nabi dan rasul khususnya Muhammad SAW guna dijadikan pedoman hidup dan juga sebagai hukum/ aturan Allah SWT yang dapat membimbing umat manusia ke jalan yang lurus, menuju ke kebahagiaan dunia dan akhirat.’
1. Islam sebagai wahyu ilahi 
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. 53 : 3-4)
2. Diturunkan kepada nabi dan rasul (khususnya Rasulullah SAW)
“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma`il, Ishaq, Ya`qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, `Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri.” (QS. 3 : 84)
3. Islam sebagai Pedoman Hidup 
“Al Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” (QS. 45 : 20):
4. Mencakup hukum-hukum Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. 5 : 49-50) 
5. Membimbing manusia ke jalan yang lurus. 
 “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. 6 : 153)
6. Menuju kebahagiaan dunia dan akhirat 
"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan"  (QS. 16 : 97).
Sedangkan arti islam menurut kitab mabadiul fiqih islam itu adalah suatu agama yang mana Allah mengutus junjungan Nabi Nya Nabi Muhammad SAW dengan membawa agama tadi untuk memberi petunjuk kepada seluruh umat manusia dan juga memberi kebahagiaan kepada pengikutnya.
2.2  Pondasi Agama Islam
Rukun Islam dan Rukun Iman adalah salah satu pilar penting dalam agama islam yang harus dimiliki dan diamalkan sebagai seorang muslim, ibaratkan kita akan membangun rumah jika pondasi nya kurang otomatis ketika terjadi gempa akan rubuh ,begitupula apabila kepribadian kita tidak diperkuat dengan rukun iman dan rukun islamapabila terjadi goncangan atau cobaan hidup pastilah akan goyang.
A.    RUKUN ISLAM ADA 5 YAITU:
1. Mengucap dua kalimah syahadah.
Syahadat  ini memiliki makna mengucapkan dengan lisan, membenarkan dengan hati lalu mengamalkannya melalui perbuatan. Adapun orang yang mengucapkannya secara lisan namun tidak mengetahui maknanya dan tidak mengamalkannya maka tidak ada manfaat sama sekali dengan syahadatnya.
2. Mendirikan solat.
Shalat merupakan ibadah yang sangat agung kedudukannya dan shalat mendapat perhatian dan prioritas utama dalam Islam.Keutamaan salat dan kedudukannya diantara ibadah-ibadah yang lain telah dijelaskan dalam Islam. Ia merupakan sarana penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya. Ia juga merupakan gambaran ketaatan seorang hamba akan segala perintah Tuhannya.
3. Menunaikan zakat
Zakat adalah kewajiban menyisihkan jenis harta tertentu untuk disalurkan kepada sekelompok orang tertentu pada waktu tertentu.
4. Berpuasa di bulan Ramadhan.
Pengertian puasa merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu di antara sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah ta’ala.
5. Menunaikan haji di Mekah bagi yang mampu.
Haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala dengan ruh, badan dan harta.
B.     RUKUN IMAN ADA 6 yaitu:
 1. Iman kepada Allah
 Seseorang tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga dia mengimani 4 hal: Mengimani adanya Allah. Mengimani rububiah Allah, bahwa tidak ada yang mencipta, menguasai, dan mengatur alam semesta kecuali Allah. Mengimani uluhiah Allah, bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengingkari semua sembahan selain Allah Ta’ala. Mengimani semua nama dan sifat Allah (al-Asma’ul Husna) yang Allah telah tetapkan untuk diri-Nya dan yang Nabi-Nya tetapkan untuk Allah, serta menjauhi sikap menghilangkan makna, memalingkan makna, mempertanyakan, dan menyerupakanNya.
2. Iman kepada Malaikat-malaikat Allah
    Mengimani adanya, setiap amalan dan tugas yang diberikan Allah kepada mereka.
3.  Iman kepada Kitab-kitab Allah
Mengimani bahwa seluruh kitab Allah adalah ucapan-Nya dan bukanlah ciptaanNya. karena kalam (ucapan) merupakan sifat Allah dan sifat Allah bukanlah makhluk. Muslim wajib mengimani bahwa Al-Qur`an merupakan penghapus hukum dari semua kitab suci yang turun sebelumnya.
4. Iman kepada Rasul-rasul Allah
Mengimani bahwa ada di antara laki-laki dari kalangan manusia yang Allah Ta’ala pilih sebagai perantara antara diri-Nya dengan para makhluknya. Akan tetapi mereka semua tetaplah merupakan manusia biasa yang sama sekali tidak mempunyai sifat-sifat dan hak-hak ketuhanan, karenanya menyembah para nabi dan rasul adalah kebatilan yang nyata. Wajib mengimani bahwa semua wahyu kepada nabi dan rasul itu adalah benar dan bersumber dari Allah Ta’ala. Juga wajib mengakui setiap nabi dan rasul yang kita ketahui namanya dan yang kita tidak ketahuinamanya.
5. Iman kepada Hari Akhir
Mengimani semua yang terjadi di alam barzakh (di antara dunia dan akhirat) berupa fitnah kubur (nikmat kubur atau siksa kubur). Mengimani tanda-tanda hari kiamat. Mengimani hari kebangkitan di padang mahsyar hingga berakhir di Surga atau Neraka.
6. Iman kepada Qada dan Qadar, yaitu takdir yang baik dan buruk
Mengimani kejadian yang baik maupun yang buruk, semua itu berasal dari Allah Ta’ala. Karena seluruh makhluk tanpa terkecuali, zat dan sifat mereka begitupula perbuatan mereka adalah ciptaan Allah.
2.3  Pengertian, Ruang lingkup dan ciri-ciri Hukum Islam
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dalam agama islam. Sebagai system hukum ia memiliki beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan terlebih dahulu karena terkadang membingungkan. Yang dimaksud adalah istilah seperti hukum, hukm dan ahkam, syariat atau Syariah, fiqh atau fiqih, dan beberapa istilah lain yang berkaitan dengan istilah tersebut. Berikut pengertian dalam istilah tersebut :
a.       Hukum adalah peraturan atau seperangkat norma yang mengatur timgkah laku manusia dalam suatu masyarakat baik berupa kenyataan yang tumbuh dalam masyarakat atau yang ditegakkan oleh penguasa.
b.      Hukm dan ahkam adalah kaidah, patokan, tolak ukur, atau pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku manusia atau benda. Ada lima hukm atau kaidah yang digunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia dibidang ibadah ataupun muamalah yang disebut al ahkam al-khomsah yang terdiri dari wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
c.       Syariah atau syariat adalah jalan ke sumber air yaitu jalan lurus yang harus diikuti setiap muslim. Syariat memuat ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya berupa perintah ataupun larangan.
d.      Fiqih atau ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan hukum dasar yang terdapat dalam alqur’an, sunnah dan hadist.
Adapun Ruang lingkup hukum islam itu meliputi :
1.      Hukum perdata meliputi:
a.       Munakahat yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.
b.      Wirasah yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan.
c.       Muamalat yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang kebendaan semisal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya.
2.      Hukum public meliputi:
a.       Jinayat yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang perbuatan yang diancam atau perbuatan pidana.
b.      Al-ahkam as-sulthaniyah yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang kepala negara, dan pemerintahan.
c.       Siyar yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang perang dan damai.
d.      Mukhasamat yaitu mengatur tentang segala sesuatu tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Sedangkan ciri-ciri hukum islam adalah:
1.      Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2.      Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau kaidah dan kesusilaan atau akhlaq islam.
3.      Mempunyai dua istilah kunci yakni syariat dan fiqih
4.      Terdiri dari dua bidah utama yakni ibadah dan muamalah
5.      Strukturnya berlapis
6.      Mendahulukan kewajiban dari hak , amal dari pahala
7.      Dapat dibagi menjadi dua hukum taklifi dan hukum wadh’i





DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad Daud 1998. Hukum Islam :Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Jabbar, Umar Abdul. Terjemah Mabadiul Fiqih. Surabaya: Salim Nabhan.

Pilar islam,2016, pengertian islam menurut Bahasa. http://pilarislam.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-islam-menurut-bahasa-dan.html diakses pada 5 april 2018.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dan aku tetaplah lemah... berusaha tak lelah dalam Lillah... menggenggam ingin yang hanya angan...  menyindir menanti takdir...